RT/RW Net Ilegal Menjamur, Moratelindo (MORA) Minta Pemerintah Bina

Anitana Widya Puspa
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB
Pekerja menarik kabel fiber optic di Jakarta, Senin (18/3/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Pekerja menarik kabel fiber optic di Jakarta, Senin (18/3/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Bagikan

Bisnsi.com, JAKARTA - PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo menilai pemerintah perlu melakukan pembinaan terhadap RT/RW Net ilegal yang saat ini kehadirannya makin meresahkan. Pembinaan akan membuat para pelaku yang tak memiliki izin tersebut menjadi sah setelah mendaftar di sistem Kemenominfo. 

CEO PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) Jimmy Kadir melihat berkembangnya RT/RW Net karena adanya ISP yang tidak mau membangun jaringan, dan juga tak semua ISP mampu memberikan tarif yang murah bagi masyarakat. 

Sementara layanan RT/RW Net biasanya mampu memberikan tarif mulai dari harga Rp100.000 hingga Rp200.000 secara tak terbatas atau unlimited dan tanpa FUP.

Sisi lain, kata dia, kehadiran RT/RW Net dapat mendorong pertumbuhan pengguna internet di Indonesia, guna memperkecil kesenjangan digital di Indonesia.  

“Namun tentunya RT/RW Net yang masih ilegal ini perlu ditertibkan dan dibina untuk kemudian digandeng bekerja sama/ berkolaborasi dengan ISP setempat sehingga operasionalnya menjadi legal, karena sesungguhnya jasa jual kembali internet itu secara regulasi diperkenankan, yang penting patuh dengan regulasinya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/6/2024).

Untuk diketahui, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap praktik RT/RW Net ilegal. 

RT/RW Net ilegal merupakan praktik jual kembali jasa internet tanpa izin dari Kemenkominfo dan penyedia jasa internet (ISP) resmi.

Selama 2023 hingga Maret 2024, Kemenkominfo telah melakukan penertiban terhadap 150 penyelenggara ilegal. Sosialisasi menjadi tahap awal dalam penertiban. Jika masih melanggar, RT/RW Net ilegal akan dikenakan hukuman pidana.  

Sosialisasi dan penertiban dilakukan di lima titik lokasi. Rinciannya, Jakarta, Cirebon (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Salatiga (Jawa Tengah), D.I. Yogyakarta pada Februari—Maret 2024, dan Banten pada April 2024.

Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat kepada 1.003 penyelenggara Internet Service Provider (ISP) pada 28 Februari 2024 melalui Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.

Kadir menambahkan MORA lewat layanan Oxygen home sendiri, menjelaskan apabila di suatu wilayah sudah dijangkau oleh jaringan fiber optik, layanan jaringan Oxygen tidak dapat dijual kembali atau dibagikan kembali untuk dikomersialkan karena hal tersebut dapat merugikan perusahaan.

Namun untuk wilayah di mana cakupan jaringan Oxygen belum banyak/ maksimal, dia mempertimbangkan agar layanan tersebut dapat dijual kembali/ dikerja samakan. Seperti bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa setempat

Dia juga mengakui masih ada beberapa kendala dalam mencegah meluasnya layanan internet ilegal seperti faktor sosial di mana adanya komunitas masyarakat yang melarang ISP untuk membangun jaringan internet dalam wilayah tersebut, pembiaran oleh pihak ISP sendiri karena tak perlu mengeluarkan biaya pemasaran atau penjualan.

Selain itu juga biaya modal dan operasional untuk penyelenggaraan dan perawatan jaringan kabel fiber optik cukup tinggi hingga minimnya personel untuk penegakan hukum di Kominfo, faktor harga layanan internet yang tinggi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper