Satgas Pemberantas RT/RW Net Ilegal Bakal Dibentuk, Libatkan Kemenkominfo - APJII

Lukman Nur Hakim
Selasa, 8 Oktober 2024 | 19:45 WIB
Petugas memantau trafik internet guna memastikan pemakaian data internet berjalan normal/dok. Indosat
Petugas memantau trafik internet guna memastikan pemakaian data internet berjalan normal/dok. Indosat
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berencana membuat satuan tugas (Satgas) untuk menekan praktik jual kembali jasa internet secara ilegal alias RT/RW Net ilegal.

Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam mengatakan keterbatasan sumber daya manusia menjadi persoalan utama dalam pemberantasan RT/RW Net ilegal saat ini. 

Maka dari itu, Zulfadly berencana membuat Satgas yang didalamnya terdapat pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dan kita juga sudah memberikan beberapa hal diskusi gitu dengan penegak hukum dan kita sebenarnya pengen membuat Satgas,” kata Zulfadly saat ditemui di kawasan Kemang, Selasa (8/11/2024).

Satgas tersebut, kata Zulfadly akan bekerja untuk memberikan edukasi kepada penegak hukum sebelum menindak pelaku RT/RW Net ilegal.

Nantinya, Satgas ini akan memberitahu ciri-ciri pelaku RT/RW Net ilegal dan bagaimana cara menindak pelaku tersebut.

“Setelah mereka paham baru oleh melakukan tindakan. Jadi tidak langsung melihat yang RT/RW Net ilegal langsung ditindak, nggak gitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait kapan rencana pembentukan Satgas bakal direalisasikan, Zulfadly mengatakan bahwa saat ini pembahasan lebih lanjut oleh APJII, Kemenkominfo, dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Kemudian, apakah pihak APJII bakal mendorong pembentukan Satgas ini dalam perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Zulfadly mengaku bahwa pihaknya belum berkeinginan untuk melakukan hal tersebut.

“Kayaknya nggak perlu didorong ke sana (ke UU). Nggak perlu sampai di Undang-Undang gitu, nggak,” ucap Zulfadly.

Sebelumnya, pada Mei 2024 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya telah menindak tegas keberadaan RT/RW Net ilegal.

“Pokoknya kalau ilegal kita tindak keras. Sudah ditindak, karena ini berbahaya kan buat masyarakat,” kata Budi saat ditemui di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).

Budi tidak menyebutkan jumlah RT/RW Net ilegal yang telah ditindak. Namun, dia memastikan Kemenkominfo akan terus mencari RT/RW Net ilegal karena dianggap merugikan masyarakat. 

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal.

Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet.

Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file.

Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber.

“Kemudian pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya,” tulis dalam website tersebut

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper