Tenggat Migrasi TikTok Tokopedia Makin Dekat, Bakal Molor atau Tepat Waktu?

Annisa Kurniasari Saumi, Crysania Suhartanto, Dwi Rachmawati
Senin, 1 April 2024 | 11:00 WIB
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Batas waktu migrasi TikTok Tokopedia tinggal menghitung hari. Proses migrasi yang dimulai pada 12 Desember 2023, seharusnya selesai pada 12 April 2024. Kedua platform tersebut berusaha menyelesaikan migrasi secara seamless di tengah riuh kabar tabrak regulasi.  

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat menyampaikan bahwa sistem antara TikTok dan Tokopedia secara keseluruhan telah beralih dan dikelola oleh PT Tokopedia dengan nama Shop Tokopedia.

Kemendag akan terus memantau perkembangan Shop Tokopedia. Kemendag tidak memberitahu lebih dalam terkait perkembangan

“Berdasarkan hasil pantauan terakhir, secara keseluruhan dalam sistem elektronik sudah beralih dikelola oleh PT Tokopedia dengan nama Shop Tokopedia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim kepada Bisnis.

Sementara itu pada sisa 10 hari terakhir migrasi TikTok Tokopedia, Head of Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan mengatakan bahwa proses migrasi masih berlangsung. 

Dia tidak mengungkapkan secara rinci bagian-bagian migrasi yang sudah dilakukan. “Saat ini proses migrasi sudah hampir selesai,” kata Aditia kepada Bisnis, Senin (1/4/2024).

Aplikasi Tokopedia
Aplikasi Tokopedia

Sebagai informasi, Kemendag memberikan waktu bagi TikTok dan Tokopedia untuk melakukan proses migrasi sistem elektronik selama 4 bulan terhitung sejak 12 Desember 2023. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan dalam Permendag No.31/2023 yang menegaskan adanya penyatuan media sosial dan ecommerce.

Migrasi TikTok dengan Tokopedia dilakukan di balik layar atau backend.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi periode waktu dalam masa transisi 4 bulan ini wajar lantaran jika migrasi dilakukan dengan cepat di bawah 3 bulan, berisiko terjadi pelanggaran data (data breach) dan berpotensi memberi dampak ke pengalaman para pengguna.

“Di teknologi informasi kita mengenal apa yang namanya API atau Application Programming Interface yang sebetulnya lebih aman dari sisi data pengguna, jadi pemisahan sistem di back-end sah-sah saja dan lazim dilakukan,” kata Heru.

Dalam kesempatan berbeda, Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital Alfons Tanujaya juga mengungkapkan dari sisi keamanan, metode yang digunakan dalam komunikasi antar server TikTok dan Tokopedia harus seamless dan jangan terlalu banyak berpindah situs.

“Jump app sangat berisiko sehingga mudah disusupi Man in The Middle attack. Kalau API lebih aman karena kedua server saling berhubungan langsung tanpa perantara dan jauh lebih sulit dieksploitasi dibandingkan jump app,” ungkapnya.

Sebelumnya, saat migrasi TikTok Tokopedia berjalan 3 bulan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut TikTok Tokopedia masih melanggar peraturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya usai bergabung dengan e-commerce lokal Tokopedia.

Menkop UKM Teten Masduki
Menkop UKM Teten Masduki

Teten pun tidak membenarkan langkah TikTok memigrasi sistem transaksi online secara di balik layar atau backend ke Tokopedia sesuai dengan Permendag 31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

"TikTok masih melanggar. Enggak ada aturan transisi Permendagnya enggak begitu," ujar Teten.

Dia merujuk pada aturan yang berlaku bahwa e-commerce harus dipisahkan dari platform media sosial. Facebook, Twitter (X) dan Instagram hanya digunakan sebagai media promosi, adapun proses transaksi dilakukan di masing-masing aplikasi e-commerce.

TikTok dapat memproses transaksi, namun keduanya mengklaim proses transaksi terjadi di Tokopedia.   

Adapun dalam pasal 13 ayat 3 huruf (a) menyebutkan bahwa PPMSE wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan dengan sistem elektornik di luar sarana.

Kemudian dalam ayat 3 huruf (b) melarang penyalahgunaan penguasaan data pengguna untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

"Coba beli di TikTok Shop pasti [pembayaran] enggak ke Tokped, tetapi masih di TikTok. Itu jelas melanggar," kata Teten.

Halaman:
  1. 1
  2. 2
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper