Kemendag Mempersilakan Facebook dan IG Tiru TikTok Tokopedia Migrasi Back End

Dwi Rachmawati
Kamis, 14 Maret 2024 | 18:53 WIB
Logo Facebook di komputer laptop yang ditata di Hastings-on-Hudson, New York, AS/ Bloomberg
Logo Facebook di komputer laptop yang ditata di Hastings-on-Hudson, New York, AS/ Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membenarkan langkah migrasi TikTok dengan Tokopedia secara di balik layar atau back end. Instagram, Facebook dan WhatsApp dapat meniru strategi tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan migrasi secara backend oleh TikTok dan Tokopedia sudah sesuai. Dia memastikan bahwa TikTok sudah tidak menyediakan fitur belanja online, sebab transaksi seluruh dikendalikan oleh Tokopedia. Meskipun secara tampilan terlihat tidak banyak perubahan di depan layar ponsel pengguna.

Dia menganalogikan sistem backend yang diadopsi pada fitur transaksi Shop Tokopedia dalam aplikasi TikTok sebagai sebuah poin berisikan link dalam sebuah paparan. Meskipun ada ikon keranjang dalam aplikasi media sosial TikTok, namun saat ikon keranjang diklik oleh pengguna maka secara otomatis sistem e-commerce telah beralih ke Tokopedia.

"Keranjang kuning itu link aja bukan dalam satu aplikasi, karena si TikTok Shop dan Tokopedia komitmennya agar pengguna merasa nyaman, itu [migrasi] dibikin senyaman mungkin, hampir tidak ada jeda," ujar Isy, Kamis (14/3/2024).

Isy pun tidak membantah bahwa tindakan TikTok mengakuisisi e-commerce lokal seperti Tokopedia bisa saja diadopsi oleh kompetitor media sosial lainnya seperti Facebook dan Instagram.

"Ya bisa aja, sepanjang comply dengan Permendag 31/2023," jelasnya.

Sebelumnya Facebook, WhatsApp dan Instagram telah mengajukan izin social commerce ke Kemendag, namun belum dikabulkan lantaran ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi mereka.

Isy menjelaskan salah satu syarat yang belum dapat dipenuhi Meta Group saat itu adalah perihal link perlindungan konsumen. Butuh waktu untuk mengembangkan hal tersebut, sehingga perusahaan milik Mark Zuckerberg itu tidak dapat mengurus perizinan dengan cepat. 

Ketiga platform tersebut, kata Isy, saat itu mengurus Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dalam rangka perlindungan konsumen.

Namun, ihwal keleluasaan platform tersebut untuk berjualan atau hanya sebatas melakukan promosi, kata Isy, akan tergantung dari izin yang mereka ajukan. Jika Facebook Cs mengajukan izin social commerce, maka hanya diperbolehkan promosi dan melakukan perlindungan konsumen. 

“Kalau e-commerce, maka harus bentuk usaha dalam negeri. Ada NPWP dan lain sebagainya. Saat awal mengajukan kemarin, adalah KP3A [untuk social commerce]. Kantor perwakilan perdagangan asing,” kata Isy.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper