Pemerintah Didorong Kejar Facebook Cs, Urus Izin Social Commerce

Crysania Suhartanto
Rabu, 13 Maret 2024 | 17:09 WIB
Logo Facebook di komputer laptop yang ditata di Hastings-on-Hudson, New York, AS/ Bloomberg
Logo Facebook di komputer laptop yang ditata di Hastings-on-Hudson, New York, AS/ Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Center of Law and Economic Studies (Celios) menilai pemerintah harus mengejar WhatsApp, Instagram, dan Facebook agar kembali mengajukan izin social commerce di Indonesia, mengingat keduanya masuk dalam kategori seperti TikTok Shop.

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan data dari BPS bahkan menyebutkan bahwa tempat transaksi social commerce paling besar ada di WhatsApp. Hal itu dilakukan melalui pemesanan dan pembayaran melalui pesan instan. 

Menurut Huda, jika memang transaksi yang terjadi di WhatsApp dapat dilacak, diprediksi nilai perputaran uangnya dapat melampaui angka yang ada di TikTok Shop.

“Meta Grup harusnya segera mengajukan perizinan, baik untuk Instagram, Facebook, ataupun WhatsApp,” ujar Huda kepada Bisnis, Rabu (13/3/2024).

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disebut telah menerima dokumen pengajuan perizinan social commerce dari Meta Group, yang terdiri atas WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Namun pada November 2023, dokumen tersebut dikembalikan dari Kemendag. Alasannya, masih ada yang perlu dilengkapi.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, beberapa persyaratan tersebut diantaranya adanya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen. 

Namun, setelah dokumen tersebut dikembalikan oleh Kemendag, Isy mengungkapkan, Meta Group belum mengajukan kembali perizinan sebagai social commerce. Saat dikontak kembali, Kemendag juga belum memberikan respons.

Lebih lanjut, Huda mengatakan ketiga platform ini sebenarnya sudah termasuk social commerce kalau mengacu ke definisi dan aturan yang berlaku. 

Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur terkait pengertian social commerce.

Diketahui, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang/atau jasa. 

Oleh karena itu, Huda mengatakan memang sudah seharusnya Instagram dan Facebook kembali mengajukan izin usaha sebagai social commerce, karena kalau tidak, mereka akan dikenakan sanksi yang terkandung dalam Permendag No.31/2023. 

Dikutip dari Permendag No.31/2023, platform dapat dikenakan peringatan tertulis, dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan, masuk ke daftar hitam, pemblokiran sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah pun, kata Huda, harus mengejar izin tersebut. “Harusnya dikejar, tapi nanti paling berkilah WA bukan media sosial, tetapi instant messenger,” ujar Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper