AS Desak Meta untuk Serius Tangani Pembajakan Akun Facebook dan Instagram

Rahmad Fauzan
Kamis, 7 Maret 2024 | 20:38 WIB
Mark Zuckerberg, pendiri Meta Platforms Inc./ Bloomberg
Mark Zuckerberg, pendiri Meta Platforms Inc./ Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 40 negara bagian di Amerika Serikat (AS) mendesak Meta untuk serius menangangi masalah pembajakan akun Facebook dan Instagram.

Mengutip Reuters, Jaksa Agung New York Letitia James said para pembajak sedang merajalela setelah Meta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November tahun lalu, karena sedang fokus menangani masalah keamanan dan perlindungan data pribadi.

Namun, keluhan terkait dengan masalah keamanan siber di platform itu sudah terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya. Sejak 2019, Pemerintah Daerah (Pemda) New York menerima peningkatan keluhan atas pembajakan lebih dari 1000% yoy.

Keluhan yang diterima di antaranya pembajakan dengan mengakses akun dan mengganti password, pesan pribadi dapat diakses oleh pembajak, serta berbagai penyalahgunaan lainnya.

Dan yang paling parah, 4 negara bagian seperti Illinois, Carolina Utara, Pennsylvania, serta Vermont dilaporkan mengalami peningkatan keluhan serupa mencapai 250% sepanjang tahun lalu.

“Media sosial adalah tempat di mana jutaan orang AS terkoneksi. Dengan demikian, pembajakan akun media sosial sama halnya seperti rumah Anda disusupi oleh orang asing yang kemudian mengganti seluruh kunci,” kata James seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (7/3/2024).

Negara-negara bagian tersebut kemudian mendesak Meta untuk mengeluarkan lebih banyak uang untuk mencegah pembajakan akun. Termasuk, dengan meningkatkan jumlah pegawai dan bekerja sama dengan lebih intensif dengan korban pembajakan.

Juru Bicara meta di California yang tidak disebutkan identitasnya mengatakan perusahaan sudah berinvestasi besar-besaran baik dalam hal teknologi maupun tenaga kerja untuk mengidentifikasi akun yang mengalami masalah siber.

Beberapa negara bagian yang juga menyampaikan desakan di antaranya, Alabama, Alaska, Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Florida, Georgia, Hawaii, Iowa, Kentucky, Louisiana, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Nebraska.

Nevada, New Hampshire, New Jersey, New Mexico, Ohio, Oklahoma, Oregon, Rhode Island, South Carolina, South Dakota, Tennessee, Utah, Virginia, Washington, West Virginia, Wisconsin dan Wyoming.

Pada In October tahun lalu, 41 states and Washington, D.C. juga menggugat Meta dengan klaim bahwa perusahaan mendesain platform untuk menebar candu kepada pengguna di bawah umum alias anak-anak, sehingga berdampak terhadap kesehatan mental.

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper