Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Konten Premium

Kemendag Akui Permendag 31/2023 Tak Atur Migrasi Back End TikTok Tokopedia

Kemendag tak membantah bahwa Permendag 31/2023 tak mengatur migrasi back end. Namun dia menegaskan bahwa seluruh transaksi di TikTok dikelola Tokopedia
Crysania Suhartanto, Dwi Rachmawati
Kamis, 14 Maret 2024 | 13:43 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengakui bahwa Permendag no.31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tidak mencantumkan migrasi dengan skema back end.

Namun, dia meminta masyarakat tidak membaca regulasi tersebut secara Letterlijk. Letterlijk berasal dari bahasa belanda yang secara harfiah artinya pemahaman terhadap suatu teks terpaku pada apa yang dituliskan teks tersebut.  

Bagikan

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Berita Lainnya