Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengakui bahwa Permendag no.31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tidak mencantumkan migrasi dengan skema back end.
Namun, dia meminta masyarakat tidak membaca regulasi tersebut secara Letterlijk. Letterlijk berasal dari bahasa belanda yang secara harfiah artinya pemahaman terhadap suatu teks terpaku pada apa yang dituliskan teks tersebut.