Kemenkominfo Selektif Berantas PSE Ilegal, Bidik Platform Besar Dahulu

Crysania Suhartanto
Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:53 WIB
Karyawan beraktivitas di depan logo Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (11/9/2023).JIBI/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di depan logo Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (11/9/2023).JIBI/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk selektif dalam memberantas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar di Indonesia, dengan memprioritaskan platform yang besar untuk kebutuhan pajak.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hal ini tidak terlepas dari banyaknya PSE yang ada di Indonesia, sehingga Kemenkominfo tidak dapat benar-benar mengawasi satu per satu.

“Kami utamakan yang besar-besar dahulu, yang masih kecil biarkan saja daulu, kita lihat. Kita utamakan (PSE) yang berpotensi menghasilkan pajak juga,” ujar Semuel di Kantor Kemenkominfo, Jumat (15/3/2024).

Namun, Semuel mengaku nantinya semua PSE akan dipastikan mendaftar, tetapi dilakukan secara bertahap, sehingga butuh waktu yang tidak sebentar. Lagipula, Semuel mengaku pengecekan PSE satu per satu juga masih dilakukan.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan laporan dari asosiasi ataupun masyarakat terkait PSE yang belum mendaftarkan diri di Indonesia juga merupakan suatu hal yang penting. 

“Kita berharap juga dari sektor itu juga melaporkan, kalau nggak, kan nggak tahu kita, itu banyak sekali, tidak hafal semua,” ujar Semuel.

Semuel mengaku mengapresiasi beberapa PSE lokal dan asosiasi yang telah melaporkan adanya PSE lain yang tidak terdaftar di Kemenkominfo. 

Terlebih, Semuel mengatakan kewajiban Kemenkominfo tidak hanya berhenti setelah platform melakukan pendaftaran. Menurutnya, pemerintah masih perlu untuk memastikan PSE tersebut mengikuti peraturan yang berlangsung di Indonesia. 

“Yang pasti kita ketika dia sudah terdaftar, kita akan memasang rambu rambu dan memastikan dia itu comply dengan aturan di Indonesia,” ujar Semuel.

Sebelumnya, Kemenkominfo tengah menaruh perhatian pada 6 PSE Online Travel Agent (OTA) yang belum terdaftar di Indonesia. Keenam OTA tersebut adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Namun, saat ini Semuel mengaku ada 3 platform, yakni Booking.com, Agoda, dan AirBnB yang sudah mendaftar sebagai PSE Indonesia. Hal inipun sudah dapat terlihat di laman PSE milik Kemenkominfo https://pse.kominfo.go.id/home.

Semuel mengaku masih menunggu platform-platform yang belum mendaftar tersebut selama 10 hari, tertanggal Kamis (14/3/2024) sebelum akhirnya diblokir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper