Airbnb dan Agoda Terdaftar di PSE, Sisa 3 OTA Bakal Diblokir Kemenkominfo

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 15 Maret 2024 | 21:06 WIB
Airbnb/Istimewa
Airbnb/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa aplikasi online travel agent (OTA) Airbnb, Booking.com dan Agoda telah terdaftar di https://pse.kominfo.go.id/home.

Tersisa 3 aplikasi OTA yang terancam bakal diblokir. 

Dia mengatakan ketiga aplikasi tersebut meminta perpanjangan waktu 1 bulan, tetapi Kemenkominfo hanya memberikan waktu 10 hari. 

“Airbnb statusnya sudah mendaftar. Yang belum mendaftar, Klook, Trivago,” kata Semuel, Jumat (15/3/2024). 

Sebelumnya, pada 6 Maret 2024, Kemenkominfo melaporkan bahwa terdapat enam OTA belum mendaftar. Dengan pembaharuan informasi hari ini maka sisa yang belum terdaftar adalah Klook, Trivago, dan Expedia.

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merespons ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir enam online travel agent atau OTA lantaran belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Keenam OTA tersebut yaitu Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Kendati begitu, Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan bahwa persoalannya tidak hanya pada pendaftaran perizinannya saja, tapi juga terkait penarikan pajak.

“Bagi kami masalahnya bukan hanya sekadar mendaftar, perlakuan pajaknya yang kita mau. Kalau daftar, hari ini daftar udah selesai. Tapi kan masalahnya bukan itu, masalahnya  level playing field-nya harus sama,” ujar Hariyadi kepada awak media di Hotel Fairmont Senayan, Kamis (14/3/2024).

Hariyadi sebelumnya sempat mengungkapkan keresahan para pengusaha terhadap kehadiran OTA asing. Pasalnya, OTA asing ini membebankan komisi yang relatif tinggi terhadap industri perhotelan yang bermitra dengan OTA tersebut.

“OTA tidak membayar pajak sehingga dibebankan ke hotel lantaran OTA tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia,” ungkap Hariyadi. 

Selain itu, adanya gap antara peningkatan valuasi OTA dengan pemasukan hotel di Tanah Air diperkirakan akan menghambat peningkatan penetrasi pasar OTA lantaran OTA asing memberikan suntikan modal promosi yang besar sambil menekan harga hotel-hotel di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper