Sirekap KPU Tak Pakai Server Kemenkominfo, Dirjen Aptika Buka Suara

Crysania Suhartanto
Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:11 WIB
Komisioner KPU sedang memberi sosialisasi mengenai website Sirekap/dok. KPU
Komisioner KPU sedang memberi sosialisasi mengenai website Sirekap/dok. KPU
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP) meski tidak menggunakan server milik Kemenkominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan UU tersebut hanya mengatur tentang letak data center lembaga pemerintah. 

Lembaga seperti KPU wajib menggunakan data center yang ada di Indonesia. Namun, tidak perlu ke Kemenkominfo, bisa ke pihak swasta. 

Sementara kata Semuel, server yang digunakan Sirekap memang milik Alibaba, tetapi data center-nya berlokasi di Indonesia.

“Yang digunakan KPU itu ada di Indonesia, yang digunakan Alibaba itu ada di Indonesia,” ujar Semuel kepada wartawan di Kantor Kemenkominfo, Jumat (15/3/2024).

Terkait masalah IP Sirekap yang berlokasi di Singapura, kata Semuel, IP memang bisa dari mana saja. Namun, Semuel mengatakan yang terpenting adalah fisik dari data center yang dilihat langsung oleh Kemenkominfo. 

Lebih lanjut, Semuel mengatakan, jika memang sistem pemerintah membutuhkan fasilitas yang lebih dari data center Kemenkominfo, mereka tidak apa-apa untuk menggunakan data center di luar Kemenkominfo.

Semuel mencontohkan yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Semuel mengaku kementerian tersebut juga tidak menggunakan data center Kemenkominfo untuk menyimpan data, karena data center Kemenkominfo masih belum mumpuni untuk kebutuhan tersebut. 

“Kalau memang mereka membutuhkan fasilitas lebih, Kemenkominfo tidak punya, ya boleh (data center di luar Kemenkominfo). Cuma syaratnya ya harus di Indonesia,” ujar Semuel.

Berdasarkan catatan Bisnis, website Sirekap-web.kpu.go.id yang saat ini digunakan oleh petugas KPPS untuk menginput data Pemilu 2024 terhubung dengan IP Addres 170.33.13. Jika ditelusuri alamat website tersebut mengarah pada alamat Alibaba Singapura. 

Kemudian, website pemilu2024.kpu.go.id terhubung dengan Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.  

Hal ini kemudian menjadi masalah ketika Sirekap mengalami masalah pada hari penghitungan suara, lalu mengalami penggelembungan suara untuk paslon tertentu. 

Salah satunya diungkap akun pribadi X @MuhfadhilDS yang membagikan video dari seseorang bernama Bagoes Suryo Nugroho di TPS 85 Jakarta Timur. Video tersebut menunjukkan hasil upload formulir C1 ke Sirekap. 

"Terjadi kesalahan fatal pada aplikasi SIREKAP KPU pada TPS 85 DKI Jakarta. Paslon 1 yang seharusnya 99 suara menjadi 44 suara. Paslon 2 yang seharusnya 58 menjadi 948," tulisnya merangkum isi video tersebut, dikutip Kamis (15/2/2024).

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC Pratama Persadha mengatakan terdapat kemungkinan sistem entry data yang digunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking. 

Padahal, sambungnya, fitur error checking mudah untuk dimasukkan pada saat pembuatan sistem.

“Jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika perolehan suara di atas jumlah yang sah. Lalu, sistem akan menolak jika penjumlahan suara sah dan surat suara tidak sah beda dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper