Aplikasi Sirekap Diminta Diaudit, Pastikan Tak Ada Celah dan Kerawanan

Crysania Suhartanto
Jumat, 15 Maret 2024 | 06:22 WIB
Warga mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat meminta aplikasi perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sirekap untuk diaudit secepatnya, untuk memastikan tidak adanya celah kerawanan dalam aplikasi. 

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC Pratama Persada mengatakan jenis audit yang perlu dilakukan adalah memeriksa source code. Hal ini penting untuk dilakukan guna memastikan aplikasi berjalan dengan kaidah umum dan tidak ada program yang disusupkan.

“Untuk memastikan bahwa aplikasi berjalan sesuai dengan kaidah umum dan tidak ada baris-baris program yang disusupkan untuk melakukan sesuatu hal yang dapat menguntungkan pasangan calon wakil presiden tertentu,” ujar Pratama kepada Bisnis, Kamis (14/3/2024).

Kemudian, Pramata mengatakan audit juga diperlukan untuk sistem keamanan dan server KPU, untuk mengetahui bahwa sistem keamanan serta server tidak memiliki celah kerawanan yang dapat dimanfaatkan peretas untuk mencuri, mengubah, bahkan merusak data tersebut. 

Lebih lanjut, Pratama mengatakan jika audit sudah dilakukan, seharusnya hasil audit dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas. Menurutnya, jika hal ini dilakukan, hasil audit ini dapat meredam keresahan yang ada pada masyarakat. 

Pratama melihat saat ini banyak masyarakat yang menganggap adanya kecurangan dalam proses pemilu, karena pemerintah menggunakan aplikasi Sirekap dalam menghitung suara, baik suara pemilihan lembaga eksekutif maupun legislatif. 

Selain itu, Pratama melihat bahwa ada banyak polemik yang terjadi pada sistem Sirekap, seperti perbedaan pembacaan OCR & OMR yang menyebabkan perolehan suara berbeda dengan form C Hasil, dan lokasi server yang dicurigai berada di luar negeri.

Kemudian, lanjut Pratama, adapula polemik terkait penggelembungan suara salah satu partai dengan modus menggeser suara tidak sah, serta KPU yang menghilangkan data rekapitulasi serta menghapus grafik perolehan suara. 

“Polemik serta keributan yang terjadi karena sirekap ini disebabkan KPU tidak bisa mendevelop sistem dengan sangat baik karena beberapa permasalahan tidak akan muncul jika proses development aplikasi dengan baik karena sudah bisa diprediksi terlebih dahulu kesalahan apa yang mungkin muncul,” ujar Pratama.

Sebagai informasi, aplikasi dan laman Sirekap dikabarkan error pada hari pemungutan suara. Padahal, para KPPS diwajibkan untuk mengunggah hasil perhitungan akhir melalui sistem ini untuk dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Menariknya berdasarkan pantauan Bisnis, pada hari pemilihan umum, website hosting sirekap-web.kpu.go.id masih terhubung dengan data center cloud asal China, Alibaba Cloud.

Padahal, sebelumnya pada (11/2/2024) Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menduga keterhubungan website Sirekap dengan server adalah karena website yang masih dalam tahap pengembangan.

Menurutnya, biasanya website yang siap untuk digunakan akan terhubung langsung dengan DNS inti perusahaan, atau dalam hal ini merupakan DNS inti dari KPU. 

Lebih lanjut, baru-baru ini, KPU menghapus grafik real count hasil perhitungan suara Pemilu 2024 dari Sirekap. Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, jika ada data yang kurang akurat dalam Sirekap akan memunculkan prasangka pada publik.

Alhasil, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi suara, dengan hanya menunjukkan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil perhitungan suara pemilu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper