Lelang 700 MHz, Kewajiban Bangun 4G di 556 Titik Nonekonomis Dinilai Wajar

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 13 Maret 2024 | 18:58 WIB
Teknisi melakukan pengecekan dan perbaikan perangkat pemancar telepon selular atau Base Tranceiver Station (BTS)di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (13/12).
Teknisi melakukan pengecekan dan perbaikan perangkat pemancar telepon selular atau Base Tranceiver Station (BTS)di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (13/12).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat telekomunikasi menilai kewajiban pembangunan jaringan 4G di lebih dari 556 lokasi, yang dibebankan kepada pemenang lelang 700 MHz, merupakan hal yang wajar jika melihat karakteristik dari frekuensi 700 MHz. 

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan kewajiban membangun jaringan baru sebagai syarat pemanfaatan spektrum tambahan sudah diterapkan sejak dahulu. 

Para pemenang lelang, umumnya diminta untuk membangun jaringan di daerah yang belum tersentuh layanan. Kebijakan ini pun dinilai perlu dilaksanakan kembali. 

“Memang sebaiknya mulai saat ini, dilakukan kewajiban untuk membangun daerah yang sudah ditunjuk untuk mewujudkan asas ke 2 Undang-undang Telekomunikasi. Adil dan Merata,” kata Ian kepada Bisnis, Rabu (13/3/2024). 

Ian menambahkan secara karakteristik, ⁠frekuensi 700 MHz memilki kelebihan dalam coverage atau cakupan yang luas dibandingkan dengan 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz. 

Alhasil, menurutnya adalah suatu yang wajar dengan kewajiban membangun di daerah yang selama ini belum mendapatkan layanan internet

“Karena izin pita frekuensi radio (IPFR) operator seluler berlaku nasional,  malah dari awal seharusnya ada semacam sanksi akibat wanprestasi hanya berapa % wilayah yang dibangun,” kata Ian. 

Senada, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan dari karakteristik pita 700 MHz yang termasuk low-band, maka sudah sewajarnya jika pita 700 diarahkan untuk layanan rural. Keberatan operator belum cukup berdasar. 

“Kedua dari segi lebar pitanya, yang akan dilelang di 700 ini tidak lebar. Apalagi dibagi untuk FDD. Maka pita 700 itu baiknya cukup untuk satu pemenang saja, kemudian pemerintah sebagai regulator mendorong untun frequency sharing,” kata Sigit. 

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa salah satu tujuan digelarnya lelang 700 MHz adalah untuk membuat jaringan internet lebih merata. Namun, ketika ada insentif yang rencananya dberikan operator, maka harus diperhatikan juga mengenai kewajiban membangun. Perlu diadakan atau ditiadakan. 

“Namun jika disuruh membangun di daerah non-3T, menurut saya, tidak perlu diperdebatkan karena biasanya ada ruang bagi operator telekomunikasi untuk membangun di suatu daerah pada tahun tertentu. Tidak bisa kita bangun jaringan di satu titik tanpa bicara backbone,” kata Heru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman:
  1. 1
  2. 2
Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper