Penghapusan Konten Ilegal di Medsos Masih Sulit, Ini Kendalanya

Crysania Suhartanto
Senin, 26 Februari 2024 | 15:05 WIB
Telegram. /Telegram
Telegram. /Telegram
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menilai konten ilegal di platform media sosial masih akan banyak dijumpai hingga beberapa tahun lagi, karena penegakan hukumnya yang sulit.

Pengamat ekonomi digital, Ignatius Untung, mengatakan kesulitan ini banyak disebabkan oleh terbatasnya teknologi pemilahan konten dan adanya regulasi perlindungan privasi.

“Kendalanya gini, untuk mengetahui konten itu ilegal atau tidak, harus ada mesin yang mengenali topik pembicaraan,” ujar Untung kepada Bisnis, Senin (26/2/2024).

Masalahnya, Untung mengatakan jenis konten dan bahasa di dunia itu sangat banyak. Diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Indonesia sendiri ada sekitar 718 bahasa daerah.

Oleh karena itu, Untung mengatakan sampai saat ini, masih belum ada algoritma pemilihan konten dari sebuah media sosial yang akurasinya sampai 100%. Adapun, jika nanti suatu saat ada teknologinya, Untung mengatakan dana investasinya akan sangat besar. 

Lebih lanjut, ketika masalah teknologi sudah terselesaikan, Untung mengatakan ada masalah lainnya, yakni masalah data privasi.

“Ini dalam tanda kutip penyadapan, soalnya harus diketahui, nanti ujungnya adalah keamanan privasi,” ujar Untung.

Menurut Untung, dengan melakukan pemeriksaan konten, berarti antara pemerintah atau platform secara tidak langsung melakukan penyadapan pada para pengguna. Hal ini pun membuat hal menjadi pelik.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia sendiri, lembaga yang diizinkan untuk melakukan penyadapan hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Oleh karena itu, Untung menyarankan pemerintah untuk tidak sembarangan melempar masalah kepada perusahaan media sosial.

“Jangan sampai dari pemerintah cuma lempar bola ke pengusaha, tetapi pengusaha yang diminta untuk berpikir caranya bagaimana,” ujar Untung.

Sebagai informasi, Kemenkominfo akan memanggil Telegram untuk memberantas konten ilegal yang beredar di media sosial mereka.

Lebih lanjut, Kemenkominfo juga akan memanggil media sosial lain untuk menghapuskan konten-konten ilegal dan meminta mereka terus bekerjasama dengan pemerintah.

Menurut Kemenkominfo, penanganan konten atau situs ilegal di Asean khususnya Indonesia masih lebih baik daripada kawasan lainnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kemenkominfo sudah memblokir lebih dari 14.000 situs ilegal, kemudian memblokir 700 konten yang terkait dengan pelanggaran kekayaan intelektual. 

Selain itu, pemerintah telah memblokir 4,8 juta konten pornografi dalam kurun enam tahun terakhir. 

Konten pornografi memang menjadi salah satu masalah terbesar Kominfo, termasuk yang di media sosial, sehingga kerja sama dengan pihak media sosial harus dilakukan secara resmi, karena Kominfo tidak bisa langsung memblokir atau menghilangkan konten negatif di media sosial harus melalui pihak pengelola media sosial tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper