Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) khusus yang mengatur konten ilegal.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pengaturan tentang konten ilegal sebelumnya akan ditambahkan dalam revisi Peraturan Pemerintah No.82/2012. Kendati demikian, dia menyebut proses harmonisasi revisi beleid tersebut hampir selesai. Oleh karena itu, pihaknya akan mengatur ketentuan teknis dalam Permen baru.
Lebih lanjut, dia menyebut poin penting yang diatur yakni tentang perubahan konsep dari konten negatif menjadi konten ilegal.
Adapun, hal-hal yang masur dalam kategori konten ilegal di antaranya, pornografi dan pornografi anak, radikalisme, terorisme, hingga perjudian serta penyebaran berita bohong yang berdampak pada ketertiban umum.
"Wacana itu tidak dilanjutkan karena aturan revisi PP 82-nya sudah selesai pada tahap harmonisasi dan terkait pengaturan konten ilegal, sudah memadai. Nanti ketentuan teknis akan dijabarkan dalam Peraturan Menteri," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/7/2018).
Dihubungi terpisah, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum dan HAM, Yunan Hilmy mengatakan saat sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta izin prakarsa kepada Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang konten ilegal. Pasalnya. secara substansi, proses harmonisasi revisi PP No.82/2012 telah selesai.