Indonesia Dibanjiri Konten Digital Ilegal, Ini Yang Bisa Dilakukan Kemenkominfo

Crysania Suhartanto
Senin, 26 Februari 2024 | 18:07 WIB
Ilustrasi konten digital ilegal pornografi/JIBI
Ilustrasi konten digital ilegal pornografi/JIBI
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menyarankan pemberantasan konten ilegal dapat dimulai dengan pelacakan konten-konten yang berbayar. 

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan konten berbayar di media sosial dapat ditelusuri melalui nomor rekening. Setelah itu, akun rekening dapat diblokir atau diusut lebih lanjut. 

Diketahui saat ini yang termasuk konten ilegal bukan hanya soal pembajakan film, tetapi juga pornografi, judi online, serta investasi bodong.

“Jika konten berbayar menggunakan akun atau rekening dalam negeri, saya rasa bisa ditelusuri aliran uang yang masuk,” ujar Huda kepada Bisnis, Senin (26/2/2024). 

Lebih lanjut Huda mengatakan, jika memang pemberantasan konten ilegal dimulai dengan pelacakan IP Address, hal ini akan memakan waktu dan biaya yang cukup tinggi. Mulai dari banyaknya akun dari setiap media sosial hingga lokasi pengguna yang tidak di Indonesia. 

Adapun jika pengguna merupakan warga asing, penyidikan juga seakan menemukan jalan buntu, karena aturan domestik akan sulit diterapkan.

“Tidak mudah memang memberantas konten semacam itu karena bisa jadi usernya bukan di Indonesia sehingga penegakan aturan domestik akan sangat susah,” ujar Huda.

Oleh karena itu, Huda mengatakan pemberantasan konten ilegal ini sangat tergantung pada komunikasi yang terjalin antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan masing-masing platform.

Terlebih, saat ini konten ilegal ada di hampir setiap laman ataupun media sosial, seperti Telegram, X, hingga Google Drive. 

Adapun, Huda mengusulkan, salah satu yang dapat dilakukan platform untuk mengurangi konten ilegal adalah adanya batasan durasi video. “Ini untuk menghalangi pembajakan film ataupun video porno,” ujar Huda. 

Sebagai informasi, Kemenkominfo akan memanggil Telegram dan media sosial lainnya untuk memberantas konten ilegal yang beredar di media sosial mereka.

Menurut Kemenkominfo, penanganan konten atau situs ilegal di Asean khususnya Indonesia memang masih lebih baik daripada kawasan lainnya. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Kemenkominfo sudah memblokir lebih dari 14.000 situs ilegal, kemudian memblokir 700 konten yang terkait dengan pelanggaran kekayaan intelektual. Sedangkan konten pornografi, pemerintah  telah memblokir 4,8 juta konten dalam enam tahun terakhir. 

Namun, konten pornografi masih menjadi salah satu masalah terbesar Kominfo di media sosial. Hal ini dikarenakan, Kemenkominfo tidak bisa langsung memblokir atau menghilangkan konten negatif di media sosial. Alhasil, harus ada kerja sama resmi antara kedua belah pihak.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper