Google Minta Draft Publisher Right Diganti, Kenapa?

Crysania Suhartanto
Kamis, 8 Februari 2024 | 16:43 WIB
Kantor Google di Jakarta, Indonesia. JIBI/BISNIS/Syaiful Milah
Kantor Google di Jakarta, Indonesia. JIBI/BISNIS/Syaiful Milah
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pendirian platform search engine Google terkait Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right masih sama, minta regulasi untuk diubah karena membatasi keberagaman sumber berita bagi publik dan hanya menguntungkan media konvensional.

Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan Perpres ini dapat disahkan sebelum hari pers nasional pada 9 Februari 2024. Adapun saat ini Perpres sudah diberikan kepada Sekretariat Negara untuk dipelajari, sebelum ditandatangani Presiden.

VP Government Affairs and Public Policy Google APAC Michaela Browning sempat menyatakan regulasi Publisher Right justru memberikan kekuasaan kepada lembaga nonpemerintah untuk menentukan konten dan penerbit yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

Padahal, Michaela mengatakan misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. 

Menurutnya, jika regulasi disahkan tanpa diubah sama sekali, hal ini akan mempengaruhi kemampuan Google untuk menyediakan sumber informasi yang relevan, kredibel, dan beragam bagi masyarakat Indonesia. 

Akibatnya, kata Michaela, segala upaya yang telah dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. 

“Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini,” ujar Michaela. 

Lebih lanjut, Michaela mengatakan peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita. Alhasil, masyarakat Indonesia pun yang nantinya akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang kurang netral ataupun relevan di internet. 

Kemudian, Michaela juga mengatakan regulasi versi terakhir justru berpotensi berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi.

“Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di Google,” ujar Michaela.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan platform digital seperti Google, Instagram, Microsoft, ataupun PSE lainnya harus bekerjasama dengan media. Diketahui, media yang dimaksud adalah media lokal yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Menurut Usman, kerja sama tersebut dapat berupa bagi hasil pendapatan iklan, pelatihan jurnalisme, ataupun tindak lain yang disetujui kedua belah pihak. Lebih lanjut, kerja sama ini juga dapat dilakukan dengan berkelompok atau melalui asosiasi. 

Selain itu, lanjut Usman, platform digital juga harus memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas. 

Usman mengatakan, hal ini dapat dilakukan dengan mengatur algoritma masing-masing untuk mempublikasikan berita-berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan sesuai dengan keberagaman.

Ketentuan jurnalistik berkualitas inilah yang dimaksud Google sudah menyalahi aturan yang selama ini berkembang di perusahaannya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Thomas Mola
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper