Kemenkominfo Mau Larang Perusahaan RI Beriklan di Platform Penolak Publisher Rights

Crysania Suhartanto
Senin, 29 Januari 2024 | 21:19 WIB
Logo platform asing WhatsApp dan Facebook /Bisnis.com
Logo platform asing WhatsApp dan Facebook /Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan sejumlah skema untuk mendesak platform asing menaati Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right yang tengah disusun. Salah satunya, melarang perusahaan Indonesia memasang iklan di platform yang 'membangkang' regulasi tersebut.  

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong mengatakan skema tersebut dapat berupa kerja sama dengan platform search engine lainnya dan memberhentikan iklan.

“Ya untuk ayo dong beriklan di media-media di Indonesia. Jangan beriklan di platform global misalnya,” ujar Usman kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Belajar dari Australia, Usman bercerita, ketika Facebook dan Google mengancam akan hengkang, pemerintah setempat justru bekerja sama dengan Microsoft untuk tetap menghadirkan konten digital di negaranya. 

Sebagaimana diketahui, Microsoft juga memiliki search engine dan AI generatif bernama Bing. 

Usman mengaku opsi sejenis itu sudah disiapkan di Indonesia dan tinggal dijalankan jika perusahaan yang tidak mau patuh ketika Publisher Right sudah berlaku.

Kemudian, Usman mengatakan solusi lainnya adalah bekerja sama dengan perusahaan pemerintah dan swasta untuk tidak beriklan di platform yang tidak menuruti Publisher Right. Sebagai gantinya, mereka diharapkan dapat beriklan di media-media Indonesia. 

Usman mengatakan upaya tersebut sudah dilakukan di Kanada dan berhasil membuat Google membayar 100 juta dolar Kanada untuk media lokal Kanada. 

“Kanada membuat kebijakan pemerintah akan menarik semua iklannya dari platform itu dan akhirnya memang yang masih menarik berita itu kan Facebook. Namun, Google itu kan sudah bersedia membayar 100 juta dolar Kanada untuk media-media lokal Kanada,” ujar Usman. 

Sebagai informasi, sebelumnya Usman pernah mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Publisher Right yang akan disahkan sebelum hari pers nasional, pada 9 Februari 2024.

Adapun dalam Perpres tersebut, kata Usman, platform digital seperti Google, Instagram, Microsoft, ataupun PSE lainnya harus bekerjasama dengan media. Diketahui, media yang dimaksud adalah media lokal yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Menurut Usman, kerja sama tersebut dapat berupa bagi hasil pendapatan iklan, pelatihan jurnalisme, ataupun tindak lain yang disetujui kedua belah pihak. Lebih lanjut, kerja sama ini juga dapat dilakukan dengan berkelompok atau melalui asosiasi. 

Selain itu, lanjut Usman, platform digital juga harus memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas. 

Usman mengatakan, hal ini dapat dilakukan dengan mengatur algoritma masing-masing untuk mempublikasikan berita-berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan sesuai dengan keberagaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper