Bisnis.com, JAKARTA - Meta, induk dari Facebook dan Instagram, menekankan bahwa peraturan Publisher Rights tidak akan berhasil mendorong perusahaan untuk membayar kepada penerbit untuk setiap berita yang hadir di kedua platform. Meta akan mengambil langkah seperti di Kanada dengan memblokir konten berita dari Indonesia.
Director of Public Policy Meta Rafael Frankel mengatakan perusahaannya sudah berulang kali berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), hingga Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.
Rafael mengungkapkan bahwa kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.
“Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana (kami menganggap) regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” ujar Rafael dalam konferensi virtual, pada Senin (7/8/2023).
Rafael melanjutkan, jika UU Publisher Rights ini benar terlaksana, Meta mengaku harus mengambil suatu keputusan berat yakni membatasi jumlah konten yang dipublikasi di Facebook, sehingga jumlah berita di Facebook sangat terbatas.
Kebijakan ini sudah dilakukan di Kanada.
“Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia. Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” ujar Rafael.
Oleh karena itu, Meta tengah meminta Sekretariat Negara mempertimbangkan hal ini agar mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Sebagai informasi, di Kanada, Meta mulai menghapus konten berita yang terdapat di Facebook dan Instagram, imbas dari penerapan undang-undang yang mengharuskan perusahaan teknologi menegosiasikan pembayaran kepada organisasi berita.
Perusahaan teknologi dikenakan biaya karena dianggap ikut menyebarkan konten yang diproduksi oleh penerbit berita. Langkah ini membuat pengguna Facebook dan Instagram tidak dapat lagi mengakses berita.