Bisnis.com, JAKARTA - Meta, induk dari Facebook dan Instagram, mengungkap bahwa konten berita di Facebook makin ditinggalkan oleh pengguna. Saat ini porsi konten berita hanya 3 persen dari keseluruhan konten dan angka ini akan terus menurun.
Director of Public Policy Meta Rafael Frankel mengatakan penurunan terjadi karena para pengguna Facebook sudah tidak tertarik pada berita.
“Dan beberapa studi yang kami lakukan beberapa tahun terakhir, menyatakan bahwa orang sudah tidak begitu suka untuk membaca konten berita di Facebook, bahkan konten berita bukanlah sesuatu yang mereka cari di Facebook,” ujar Rafael dalam pertemuan virtual, pada Selasa (7/8/2023).
Dengan demikian, Rafael menyatakan berita sudah tidak menjadi hal utama yang menarik para perusahaan beriklan dan bukan menjadi sumber penghasilan utama Facebook.
Rafael mengatakan para pengguna Facebook saat ini cenderung lebih menyukai konten video pendek ataupun konten-konten dari konten kreator.
“Kami justru melihat peningkatan pengunjung signifikan di reels, yang mana hal itu adalah konten video pendek,” ujar Rafael.
Sebagai informasi, beberapa negara saat ini memberikan perhatian khusus pada platform-platform ketiga yang menyiarkan ulang berita-berita yang dibuat oleh media. Pasalnya, platform ketiga ini dinilai mengambil berita secara gratis untuk keuntungan mereka masing-masing.
Alhasil, sejumlah negara seperti Kanada dan Australia membuat UU Publisher Rights, yang mana para platform pihak ketiga harus membayar untuk setiap berita yang disiarkan ulang.
Di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah menyerahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan Publisher Rights atau Hak Penerbit kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Budi mengatakan bahwa rancangan yang ditargetkan rampung pada Maret 2023 ini telah ditandatangani olehnya sebagai pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Selanjutnya, sambung Budi, aturan yang memiliki substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers itu saat ini tengah menunggu keputusan dari Kepala Negara terkait dengan penerbitan Perpres.
“Sudah ditandatangan oleh saya sudah. Dari Kemkominfo sudah jadi sekarang tinggal menunggu [keputusan] Presiden dan semua tergantung Presiden,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Budi mengatakan agar media-media nasional tidak perlu khawatir dengan komitmen Pemerintah untuk merealisasi hak cipta jurnalistik agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, pemerintah mengamini bahwa perkembangan pesat digital menyebabkan disrupsi yang berdampak pada berbagai sektor, termasuk media di Indonesia. Sehingga, dibutuhkan aturan yang mendukung sistem media seimbang dan setara dalam menghadapi ancaman global digital platform.