Bisnis.com, JAKARTA – Komite Perpres Publisher Rights mendorong platform digital untuk mempercepat realisasi program kerja sama dengan perusahaan-perusahaan pers sebagai program jangka pendek.
Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo mengatakan langkah itu diambil mengingat realisasi kerja sama sempat tertunda karena menunggu terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“[Untuk jangka pendek] komite mendorong agar platform digital segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang realisasinya sempat ditunda sementara karena menunggu lahirnya Perpres 32 tahun 2024,” kata Suprapto kepada Bisnis, Selasa (15/10/2024).
Komite, jelas Suprapto, sudah melakukan pembicaraan awal dengan Meta dan Tiktok Indonesia. Dia menyebut kedua perusahaan berkomitmen melaksanakan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Perpres No. 32/ 2024.
Sementara pertemuan dengan Google dikatakan masih di tahap pengaturan rencana, dan diharapkan terealisasi dalam waktu dekat.
“Pada prinsipnya, Komite berharap perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Perpres No. 32/ 2024,” tegasnya.
Lebih jauh, Suprapto tidak menutup kemungkinan jika Google berpotensi menelurkan rencana menggelontorkan dana senilai Rp1,7 triliun untuk media lokal di California, Amerika Serikat (AS).
Dia menjelaskan semangat dasar dari komitnen Google di California merupakan dukungan perusahaan platform digital dalam rangka menyelamatkan jurnalisme.
Hal ini seirama dengan salah satu upaya komite dalam mendorong platform digital melaksanakan atau menjalin kerja sama untuk keberlansungan industri pers di Tanah Air.