Facebook Instagram Tolak Publisher Rights, Kemenkominfo: Aturan Tetap Dijalankan

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 31 Januari 2024 | 12:11 WIB
Karyawan beraktivitas di depan logo Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (11/9/2023).JIBI/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di depan logo Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (11/9/2023).JIBI/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa aturan mengenai publisher rights akan tetap dilaksanakan meski raksasa teknologi seperti  Meta, induk Instagram dan Facebook, tidak sepakat dengan peraturan tersebut.

Aturan publisher rights rencananya akan hadir dalam bentuk peraturan presiden dan rencananya rilis sebelum peringatan Hari Pers 9 Februari 2024. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan dalam merumuskan peraturan tersebut, Kemenkominfo sudah berbicara dengan platform over the top seperti Google, Meta, dan lain sebagainya serta perusahan media. 

Perusahaan media, kata Usman, sepakat dengan perpres tersebut. Sementara itu OTT, diharapkan dapat menjalankan Perpres ini. 

Adapun terkait dengan Facebook dan Instagram, ujar Usman, Kemenkominfo sudah melakukan pembicaraan dan sudah bertemu. Namun keduanya belum sepakat dengan perpres tersebut, sehingga berita-berita perusahaan media tidak akan tampil di kedua platform tersebut.  

“Bentuk ketidaksepakatan mereka adalah tidak menayangkan lagi berita. Tetapi kami berupaya menjelaskan kepada mereka mekanisme seperti apa sehingga mereka bisa menerima. Nanti kami lihat apakah kami perlu lagi berbicara dengan mereka sebelum perpres disahkan,” kata Usman kepada Bisnis, Rabu (31/1/2024). 

Usman menjelaskan apabila dalam perkembangannya OTT Meta tetap tidak bersedia untuk menaati peraturan, perpres tetap akan dijalankan. 

Menurutnya, dalam peraturan itu tidak harus ada titik temu dahulu. Undang-undang tidak bisa menyenangkan semua orang, tetapi yang dituntut oleh peraturan perundang-undangan adalah meaningful participation. 

“Artinya mereka didengar, diajak bicara, dipertimbangkan usulannya dan itu sudah kami lakukan. Dengan semua platform. Pasti ada yang tidak setuju. Maka disalurkan ketidaksetujuan itu. Misalnya kalau Perpres ke MA. Karena setiap undang² ada pihak yang tidak setuju,” kata Usman. 

Sebelumnya, Kemenkominfo menyiapkan sejumlah skema untuk mendesak platform asing menaati Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right yang tengah disusun. Salah satunya, melarang perusahaan Indonesia memasang iklan di platform yang menolak regulasi tersebut.  

Usman mengatakan skema tersebut dapat berupa kerja sama dengan platform search engine lainnya dan memberhentikan iklan.

“Ya untuk ayo dong beriklan di media-media di Indonesia. Jangan beriklan di platform global misalnya,” ujar Usman kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Belajar dari Australia, Usman bercerita, ketika Facebook dan Google mengancam akan hengkang, pemerintah setempat justru bekerja sama dengan Microsoft untuk tetap menghadirkan konten digital di negaranya. 

Kemudian, Usman mengatakan solusi lainnya adalah bekerja sama dengan perusahaan pemerintah dan swasta untuk tidak beriklan di platform yang tidak menuruti Publisher Rights. Sebagai gantinya, mereka diharapkan dapat beriklan di media-media Indonesia. 

Usman mengatakan upaya tersebut sudah dilakukan di Kanada dan berhasil membuat Google membayar 100 juta dolar Kanada untuk media lokal Kanada. 

“Kanada membuat kebijakan pemerintah akan menarik semua iklannya dari platform itu dan akhirnya memang yang masih menarik berita itu kan Facebook. Namun, Google itu kan sudah bersedia membayar 100 juta dolar Kanada untuk media-media lokal Kanada,” ujar Usman.

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper