Respons ISP
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif Angga mengatakan dukungannya pada regulasi 100 Mbps ini.
Menurutnya, regulasi ini justru menguntungkan karena memungkinkan internet Indonesia menjadi lebih cepat. Diketahui, saat ini rata-rata kecepatan internet Indonesia hanya 24 Mbps.
“Sebenarnya concernnya bukan 100 tetapi bagaimana kecepatan internet yang 24 Mbps rata-ratanya, bisa meningkat lagi ke angka yang lebih baik,” ujar Arif.
Namun, Arif mengatakan, jika pemerintah ingin membuat regulasi ini, mereka bisa memberikan insentif di area non komersial. Kemudian, Arif berharap adanya penyamaan regulasi penggelaran infrastruktur di daerah-daerah. Menurutnya, regulatory cost di daerah merupakan salah satu hal utama yang menghambat ekspansi sinyal.
Terakhir, Arif berharap frekuensi class (unlicensed) seperti 5,8 GHz dan 2,4 GHz yang diperuntukan untuk ISP sudah penuh, karena juga digunakan oleh instansi lain.
Oleh karena itu, Arif berharap pemerintah memberikan satu frekuensi unlicensed lagi untuk mendukung internet lebih cepat dari ISP.
“Kita berharap kalau bisa ada frekuensi yang dialokasikan lagi yang unlicensed atau frekuensi class tadi bisa digunakan temen-temen ISP atau penyelenggara telekomunikasi lainnya di pinggir-pinggiran, sehingga penyebaran internet bisa lebih baik lagi,” ujar Arif.
Berdasarkan informasi yang beredar Telkomsel mendukung aturan tersebut selama tetap menjadikan pengalaman dan kenyamanan pelanggan sebagai prioritas.
XL Axiata berharap kebijakan tersebut melihat keterjangkauan dan kebutuhan masyarakat.