Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan kepada pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz untuk membangun layanan internet nirkabel atau broadband wireless access (BWA) di sejumlah titik.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan pemerintah memberikan sejumlah kewajiban kepada pemenang lelang untuk mendorong pemerataan layanan internet tetap. Seluruh ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam dokumen lelang.
Adapun salah satu kewajiban yang diberikan adalah menggelar layanan internet cepat nirkabel kepada sejumlah pelanggan rumah. Sayangnya, Wayan tidak menyebutkan secara detail jumlah rumah tangga yang harus dilayani.
“Paling sedikit sesuai target rumah tangga yang dicantumkan dalam dokumen seleksi,” kata Wayan kepada Bisnis, Minggu (3/8/2025).
Adapun Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) sempat mengungkap terdapat lebih dari 60 juta rumah tangga di Indonesia. Dari Jumlah tersebut, yang terhubung dengan internet baru di atas 10 juta rumah tangga. Komdigi berharap hadirnya BWA dapat merangkul pelanggan internet rumah baru.
Selain itu, Komdigi juga mewajibkan kepada pemenang untuk menyediakan harga layanan internet per bulan yang terjangkau untuk layanan akses nirkabel pita lebar dengan kecepatan akses internet sampai dengan (up to) 100 Mbps selama masa laku izin pita frekuensi radio, dengan ketentuan harga layanan paling tinggi sebesar 10% lebih tinggi dari rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi wilayah perdesaan secara nasional.
“Pemenang harus menyediakan layanan dengan harga yang terjangkau,” kata Wayan.
Kewajiban lainnya, lanjut Wayan, adalah membuka pemanfaatan bersama jaringan telekomunikasi dengan perusahaan lainnya.
Seleksi pita frekuensi 1,4 GHz akan terbagi menjadi 3 regional. Masing-masing regional terdapat spektrum frekuensi sebesar 80 MHz (1432 MHz - 1512 MHz) untuk Time Division Duplexing (TDD).
Time Division Duplexing (TDD) adalah metode komunikasi telekomunikasi yang menggunakan pita frekuensi radio yang sama untuk mengirim dan menerima data, namun melakukannya secara bergantian pada slot waktu yang berbeda.
Teknologi ini memungkinkan pengiriman data (uplink) dan penerimaan data (downlink) untuk berbagi saluran frekuensi yang sama tanpa memerlukan saluran terpisah seperti yang digunakan pada Frequency Division Duplex (FDD).
“Pemenang membuka akses pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang dimiliki baik untuk sisi akses maupun backhaul kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya berdasarkan kesepakatan,” kata Wayan.
Sementara itu dilansir dari laman resmi, selain kewajiban untuk berbagai jaringan dan menjangkau pelanggan internet rumah tangga, pemenang dilarang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dan jaringan bergerak seluler pada sisi jaringan akses.
Pemenang juga tidak mendapatkan penetapan penomoran telekomunikasi untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Mereka juga harus melakukan segala upaya mitigasi potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lain yang mendapatkan proteksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun pengguna pita frekuensi radio di wilayah negara lain pada rentang frekuensi radio 1429 – 1518 MHz untuk keperluan dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service /AMS).
“Dapat bekerja sama dengan penyelenggara Internet Service Provider (ISP) lain untuk memenuhi target rumah tangga yang terlayani akses internet nirkabel pitalebar (broadband wireless access)” tulis pada website Komdigi.