Internet Wajib di Atas 100 Mbps, Antara Ambisi Pemerintah dan Beban Baru Rakyat

Crysania Suhartanto,Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 3 Februari 2024 | 07:00 WIB
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming.
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berambisi untuk meningkatkan peringkat kecepatan internet Indonesia di mata global dengan membatasi penjualan layanan internet minimal 100 Mbps. Menimbulkan kecemasan di tengah penurunan daya beli masyarakat terhadap paket internet mahal.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan kebijakan internet 100 Mbps bertujuan untuk mendongkrak kecepatan data Indonesia yang saat ini masih menempati urutan ke-97 di seluruh dunia dan urutan ke-9 dari 11 negara di Asia Tenggara, hanya ada di atas Myanmar dan Timor Leste. 

Kecepatan internet, lanjutnya, menurut studi Google berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Indonesia dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital jika kualitas internet cepat meningkat. 

Diketahui, nilai ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan mencapai US$315 miliar pada 2030. Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap akselerasi transformasi digital dengan merumuskan Peta Jalan Digital Indonesia 2021-2024 yang terdiri dari 4 pilar, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

“Pemerintah serius [dalam mendorong kecepatan internet minimal 100 Mbps] bukan hanya untuk meningkatkan kecepatan internet juga, untuk memutar roda ekonomi digital Indonesia. Kalau kita tidak melakukan apa-apa, tidak bisa kita capai,” kata Usman kepada Bisnis, Rabu (31/1/2024).

Pengguna mengukur kecepatan internet
Pengguna mengukur kecepatan internet
 

Sementara itu, berdasarkan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, dari sekitar 12-13 juta pelanggan layanan internet rumah atau fixed broadband, mayoritas (66,27%) hanya bersedia mengeluarkan biaya Rp100.000-Rp300.000 per bulan untuk berlangganan internet.  

Kemudian sekitar 23,60% pengguna internet bersedia membayar internet rumah di rentang Rp300.000-Rp500.000, mengalami penurunan dibandingkan dengan 2023 yang sebesar 27,2%. Internet kecepatan 100 Mbps ke atas biasanya terdapat di rentang ini. 

Mengenai kemampuan masyarakat dalam membeli layanan internet dengan kecepatan 100 Mbps, kata Usman, pemerintah akan berbicara dengan operator seluler untuk membahas insentif-insentif sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani. Usman belum dapat memberitahu insentif yang diberikan kepada operator karena masih dibicarakan dengan operator seluler. 

Kemenkominfo juga menyiapkan langkah bertahap dan tidak langsung memaksa implementasi 100 Mbps dalam waktu singkat. 

“Bisa saja nanti kami bicarakan apakah nanti ada insentif, atau apa, banyak yang bisa kami lakukan agar nantinya layanan tidak terlalu mahal,” kata Usman,  

Usman juga mengatakan bahwa peraturan mengenai batas layanan internet ke masyarakat 100 Mbps nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Belum diketahui kapan aturan tersebut bakal dikeluarkan karena pembicaraan dengan pemangku kepentingan masih sangat dinamis. 

“Kami masih  bicara dengan operator seluler. Saya dengar beberapa operator seluler sudah menyatakan kesiapannya,” kata Usman. 

Pelanggan berkunjung ke salah satu gerai operator seluler
Pelanggan berkunjung ke salah satu gerai operator seluler

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan pemerintah akan mengkaji semua potensi dan skema untuk mendapatkan regulasi yang menyenangkan semua pihak.

Wayan tidak dapat memastikan apakah nantinya harga internet akan mengalami kenaikan atau tidak. Pasalnya, hal ini akan tergantung pada kesiapan dan pendapat dari masing-masing operator telekomunikasi.

Oleh karena itu, Wayan mengatakan pemerintah juga sedang meminta masukan dari masing-masing operator untuk mengetahui arah kebijakannya, termasuk akankah regulasi diberlakukan bertahap ataupun serentak.

“Kita akan mengkaji jangan sampai merugikan masyarakat, merugikan operator, yang penting dilihat, dibuka, nanti dilihat secara jelas-jelas bagaimana hasil kajiannya, itu yang akan menjadi dasar,” ujar Wayan. 

Wayan juga mengatakan program inipun tidak akan berlaku dalam waktu dekat. “Sampai hari ini, saya mengatakan tidak dalam waktu dekat. Namun, masih dalam pengkajian,” ujar Wayan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ditjen PP Indra Maulana mengatakan di beberapa kota besar saat ini sudah banyak juga yang berlangganan layanan dengan kecepatan 100 mbps, 200 mbps bahkan 300 Mbps. 

“Kalau kita komentar misalnya 100 Mbps itu realistis? iya, tetapi untuk level ekonomi tertentu, masyarakat dan untuk wilayah tertentu. Di wilayah yang lain mungkin tidak makanya kita harus bersinergi dengan seluruh wilayah,” kata Indra. 

Halaman:
  1. 1
  2. 2
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper