Menkominfo: Perusahaan Asing Tak Wajib Lokalisasi Data Center di RI

Crysania Suhartanto
Jumat, 22 Desember 2023 | 17:25 WIB
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menegaskan Peraturan Pemerintah No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tidak jadi direvisi.

Dengan demikian, isu terkait perusahaan asing yang diharuskan untuk melokalisasi data center juga tidak akan terjadi.

Budi mengatakan ucapannya yang sebelumnya dimaksudkan untuk sentralisasi data center bagi sektor pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan cara membangun Pusat Data Nasional yang berlokasi di Cikarang, Batam, dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Enggak [direvisi PP No. 71/2019],” ujar Budi Arie kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Sebelumnya, Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sempat mengatakan penyimpanan data pribadi masyarakat harus di dalam negeri dan data akan menjadi milik pemilik data.

Budi nantinya akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan penyimpanan data elektronik dapat dilakukan di luar negeri.

“Itu (regulasi yang akan datang) yang membuat semua global player ini mau meletakan datanya di sana (di dalam negeri). Di kita juga gitu harusnya. Jadi tinggal kita ubah data ini milik pemilik data,” ujar Budi pada acara Bersama Digital Data Center (BDDC), Selasa (21/11/2023).

Senada, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong sempat mengatakan PP No.71/2019 akan direvisi setelah revisi UU ITE disahkan.

Lebih lanjut, Usman juga sempat mengatakan dalam revisi tersebut juga akan membahas terkait sanksi yang akan diberikan, baik untuk perusahaan lokal ataupun OTT luar yang tidak menuruti peraturan tersebut.

“Mungkin sanksi. Kalau di PP sekarang sanksinya administratif, di PP baru mungkin diatur sanksi denda,” ujar Usman.

Namun, Usman masih belum mengetahui besaran denda yang akan dikenakan jika ada perusahaan yang melanggar regulasi.

Adapun dalam membuat kajian, Usman menyebutkan Kemenkominfo akan melibatkan industri over the top (OTT) dari luar Indonesia, seperti WhatsApp, Google, TikTok, dan lain-lain. Pemerintah nantinya akan mendengarkan masukan mereka, lalu mempertimbangkan, dan kemudian memberikan penjelasan terkait tujuan regulasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper