Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan lokalisasi data privat ke Indonesia disebut sebagai kebijakan yang sudah usang. Elsam menyarankan kepada pemerintah untuk tidak mewajibkan data center ada di Indonesia.
Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan untuk melindungi kedaulatan data di Indonesia, bukan berarti data masyarakat harus diletakan di Indonesia.
“Sebenarnya hari ini kan ketika kita bicara soal kedaulatan data, itu bukan pada data itu disimpan dimana dan diproses dimana gitu kan, tetapi bagaimana kita bisa melindungi Bisa memastikan kontrol terhadap data-data itu,” ujar Wahyudi kepada Bisnis, Rabu (20/12/2023).
Lebih lanjut, jika Indonesia masih ingin memberlakukan adanya lokalisasi data, kata Wahyudi, hal inipun juga akan menyalahi kebijakan Regional Comprehensive Economic Partnership.
Menurutnya, kebijakan beberapa negara tersebut juga telah melarang adanya kewajiban lokalisasi data, terutama untuk sektor swasta.
Selain itu, Wahyudi juga mengatakan kalau regulasi perlindungan data pribadi (General Data Protection Regulation/GDPR) yang ada di Uni Eropa tidak menerapkan lokalisasi data. Namun, diterapkan secara ekstra teritorial.
“Jadi dimanapun data warga negara Uni Eropa itu diproses, maka dia harus dilindungi dengan GDPR,” ujar Wahyudi.
Oleh karena itu, Wahyudi mengatakan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur data center di Indonesia, sebenarnya sudah cukup.
Adapun Wahyudi berpendapat jika memang ada lokalisasi data, nantinya regulasi tersebut hanya terkait data strategis yang dikelola oleh pemerintah.
Sebagai informasi, Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sempat mengatakan penyimpanan data pribadi masyarakat harus di dalam negeri dan menjadi milik pemilik data.
Budi nantinya akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang sempat menyatakan penyimpanan data elektronik dapat dilakukan di luar negeri.
“Itu (regulasi yang akan datang) yang membuat semua global player ini mau meletakan datanya di sana (di dalam negeri). Di kita juga gitu harusnya. Jadi tinggal kita ubah data ini milik pemilik data,” ujar Budi pada acara Bersama Digital Data Center (BDDC), Selasa (21/11/2023).
Ketua Umum Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO) Hendra Suryakusuma mengatakan dengan adanya revisi PP No.71/2023, potensi dalam negeri memang akan dapat dimaksimalkan.
Menurut Hendra, saat ini data merupakan minyak yang baru. Alhasil, kedaulatan data sudah sama pentingnya dengan kedaulatan negara, karena perang cyber saat ini sudah makin mengkhawatirkan.
Masalahnya, saat ini ada banyak kerugian negara dan industri yang diakibatkan oleh kebocoran data perusahaan lokal yang menempatkan data di luar negeri.
"Di Indonesia menurut saya dampaknya sudah besar. Berjuta pedagang dan pelanggannya datanya ada di luar negeri dan sudah disedot termasuk pola belanja yang dapat disimpulkan dari big data transaksi bertahun-tahun," kata Hendra, Minggu (26/11/2023).
Sebagai informasi, Tokopedia, LinkedIn, Gojek, Instagram, dan RTC masih menempatkan data di data center luar negeri.