Wamenkominfo: Surat Edaran Etika AI Tak Atur soal Sanksi

Crysania Suhartanto
Rabu, 6 Desember 2023 | 03:00 WIB
Ilustrasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence AI
Ilustrasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence AI
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Surat edaran terkait etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak akan memuat ketentuan sanksi bagi pelanggar, melainkan hanya berupa imbauan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, surat edaran tersebut hanya digunakan sebagai panduan etika, seperti AI yang transparan, inklusif, demokrasi, nondiskriminatif, dan akuntabel.

“Nah, ini yang coba kita batasi secara etika, misalnya kalau ada produk generative AI yang menggunakan teknologi deepfake ini harus transparan dalam arti disebutkan bahwa ini hasil generative AI,” ujar Nezar pada wartawan di sela acara Diskusi Multi-Pemangku Kepentingan untuk Pengembangan Kerangka Etika Kecerdasan Artifisial yang diselenggarakan Bisnis Indonesia dan Elsam, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, Nezar mengatakan, jika memang ada kecerdasan buatan yang dalam praktiknya ternyata dianggap mengganggu, dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ataupun UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain itu, terkait pemilu, jika ada hasil kecerdasan buatan yang dianggap merugikan salah satu pihak dalam kampanye Pemilu 2024, Kemenkominfo akan meregulasi sesuai UU yang dilanggar. 

“Jika dia nanti bersinggungan dengan hukum prosesnya kan akan dilihat bahwa dia sebenarnya cukup etis, tetapi mungkin ada beberapa hal dari peraturan hukum yang berlaku yang dilanggar dan tentu saja akan jadi pertimbangan hakim dalam soal ini,” ujar Nezar.

Adapun, menurut Nezar, pelanggaran dalam kampanye biasanya berupa disinformasi ataupun misinformasi yang bisa memecah belah masyarakat. 

Selain itu, Kemenkominfo juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Kalau kita kan lebih kepada pengendalian kepada akses, yang memutuskan apakah satu konten melanggar aturan dari KPU ataupun Bawaslu, maka lembaga-lembaga tersebut nanti berkoordinasi dengan Kominfo,” ujar Nezar.

Adapun, lanjut Nezar, Kemenkominfo juga memiliki jalur komunikasi bersama dengan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.

Sementara itu, penyusunan surat edaran terkait etika kecerdasan buatan atau AI sedang berada di tahap finalisasi. Nezar pun menargetkan surat edaran dapat diterbitkan pada Desember 2023. 

“Kita harapkan bisa dalam bulan Desember. Bisa jadi minggu depan, pokoknya bulan Desember,” ujar Nezar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper