Revisi UU ITE, Sanksi Pidana Intai Pinjol Penebar Data Nasabah ke Debt Collector

Crysania Suhartanto
Jumat, 24 November 2023 | 14:55 WIB
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi kedua Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai akan meminimalisir praktik kekerasan dari pinjaman online (pinjol) karena perusahaan finansial teknologi atau pinjol dilarang memberikan data diri kepada debt collector.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kebijakan tersebut sudah tercantum pada RUU Perubahan Kedua atas UU ITE pasal 27B.

“Ada pengaturan untuk meminimalisir kekerasan dalam penagihan pinjaman online. Jadi pihak pinjol tidak boleh serta merta memberikan data diri dari peminjam ke debt collector,” ujar Huda kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023).

Diketahui, pasal 27B ayat 2B berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. 

“Yang dimaksud dengan ancaman pencemaran adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,” dikutip dari UU tersebut. 

Huda menilai hal ini sebagai suatu hal positif karena dapat membuat industri pinjaman online dengan lebih baik.

Selain itu dengan adanya regulasi ini, ujar Huda, industri pinjaman online mau tidak mau harus melakukan upaya tersebut. 

Dikarenakan jika melanggar, pinjol dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana tercantum pada pasal 45 ayat 10b.

Dengan demikian, hal ini juga dapat menjadi penguat bagi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk lebih tegas menertibkan perusahaan pinjaman online.

“Bisa jadi penguat untuk AFPI juga guna menertibkan pinjol legal nakal,” ujar Huda.

Sebagai informasi, Revisi Kedua Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah selesai dibahas oleh Komisi I DPR RI dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Adapun perubahan dari UU ITE yang yang tercantum dalam revisi ini meliputi sejumlah pokok penting yang terdiri atas 38 dim dan sejumlah tambahan. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menargetkan revisi kedua UU ITE akan selesai pada Desember 2023.

“Ya harusnya tahun ini, Insyaallah, soalnya sudah setahun (pembuatan revisi kedua UU ITE),” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kemenkominfo, Kamis (23/11/2023).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper