Revisi UU ITE Jamin Kebebasan Berekspresi, Anies dan Prabowo Full Senyum?

Crysania Suhartanto
Jumat, 24 November 2023 | 14:42 WIB
Seorang karyawan sedang memantau aktivitas di internet/Bloomberg
Seorang karyawan sedang memantau aktivitas di internet/Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan revisi kedua undang-undang ITE tidak akan membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, terutama untuk kepentingan umum dan kampanye.

Sejalan dengan visi calon presiden Anies Baswedan dan Prabowo Subianto

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pasal 27A dengan tegas akan memenuhi hak-hak masyarakat untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

“Untuk kepentingan umum, kita kasihkan (perbolehkan). Untuk kampanye, untuk kritik, kita berikan kebebasan,” ujar Semuel pada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Menurut Semuel, kritik merupakan hal yang penting dalam kebebasan berekspresi. Namun, diharapkan agar kritik tersebut bersifat konstruktif walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap tindakan orang lain. 

Lebih lanjut, Semuel mengatakan kebebasan tersebut diperbolehkan jika memang dapat dibuktikan kebenarannya.

Namun, jika pendapat tersebut tidak dapat dibuktikan, maka pelaku dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebanyak Rp400 juta.

“Jadi kalau orang menuduhkan dan tidak dapat terbukti, orang yang menuduhkan itu bisa kena,” ujar Semuel. 

Menariknya, Semuel mengatakan ada sejumlah pengecualian untuk hukuman pidana, yakni tuduhan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau dilakukan terpaksa untuk membela diri. Hal ini tercantum dalam Pasal 45 ayat 7.

Semuel mengaku sebenarnya semua regulasi ini juga diambil dari KUHP yang diadaptasi ulang oleh Kemenkominfo. 

Adapun sebelumnya, Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan sempat mengatakan akan merevisi UU ITE jika terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, UU ITE telah membelenggu kebebasan berpendapat di Indonesia.

Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang mengganti istilah Indonesia menjadi “Wakanda” ataupun “Konoha” saat menyampaikan kritik ataupun berpendapat. 

“Jangan sampai menyebut Indonesia dengan istilah Wakanda dan Konoha hanya karena kita tidak berani menyebut Indonesia, karena khawatir ada UU ITE yang memprosesnya,” ujar Anies.

Di sisi lain, salah satu capres lainnya, Prabowo Subianto juga sempat berpendapat bahwa kebebasan berpendapat sangat penting untuk menjaga keseimbangan tatanan negara. Hal ini dilakukan untuk mengawasi pejabat dan penguasa negara. 

Namun, di sisi lain Prabowo juga mengkhawatirkan terkait hoaks yang merajalela di media sosial, terutama terkait kebohongan dan ujaran kebencian.

Sebagai informasi, Revisi Kedua Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah selesai dibahas oleh Komisi I DPR RI dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Adapun perubahan dari UU ITE yang yang tercantum dalam revisi ini meliputi sejumlah pokok penting yang terdiri atas 38 dim dan sejumlah tambahan. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menargetkan revisi kedua UU ITE akan selesai pada Desember 2023.

“Ya harusnya tahun ini, Insyaallah, soalnya sudah setahun (pembuatan revisi kedua UU ITE),” ujar Semuel.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper