UU ITE Bakal Direvisi, Awasi "Pasal Karet"!

Crysania Suhartanto
Rabu, 22 November 2023 | 14:09 WIB
Ilustrasi berita bohong atau hoaks/Istimewa
Ilustrasi berita bohong atau hoaks/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Kedua Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Pemerintah telah menyetuji perubahan UU ITE tersebut. “Pemerintah juga menyetujui RUU perubahan kedua atas UU ITE untuk dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, pada rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Menkumham, Rabu (22/11/2023).

Adapun disebutkan perubahan dari UU ITE yang yang tercantum dalam revisi ini meliputi sejumlah pokok penting yang terdiri atas 38 DIM dan sejumlah tambahan. 

“Jumlah daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU sebanyak 38, yang terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM,” ujar Ketua Panja Revisi UU ITE Abdul Kharis, Rabu (22/11/2023).

Menurut Abdul, DIM pertama adalah adanya perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan, pada ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Selanjutnya, perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti dan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kemudian, ada perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

Selanjutnya,  perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Sebagai informasi, sebelumnya sempat ada perubahan untuk UU ITE ini yang tercantum dalam Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, revisi UU ITE tersebut dirasa belum dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi pengguna internet Indonesia, khususnya anak yang menggunakan produk atau layanan digital.

Selain itu, UU ITE yang ada saat ini perlu lebih lanjut mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. 

Oleh karena itu, pemerintah dirasa perlu memperkuat regulasi Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pengguna layanan digital Indonesia, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Lebih lanjut, perubahan ini diharapkan dapat membuat ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Adapun RUU Perubahan Kedua UU ITE telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui surat nomor R-58/Pres/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 dan melalui 14 (empat belas) kali pertemuan antara pemerintah dengan Komisi I DPR RI hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper