Kemenkominfo Catat 1.859 Aduan Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2023

Widya Islamiati
Kamis, 20 Juli 2023 | 21:23 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers perjudian online di kantor Kominfo, Jakarta pada Kamis (20/7/2023). /Bisnis.com-Widya Islamiati
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers perjudian online di kantor Kominfo, Jakarta pada Kamis (20/7/2023). /Bisnis.com-Widya Islamiati
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat hampir 2.000 aduan mengenai penyalahgunaan rekening bank yang terkait dengan perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan pengaduan sebanyak 1.859 tersebut dihimpun dalam platform cekrekening.co.id dan sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 juli 2023.

“Melalui platform cekrekening.co.id dan sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 juli 2023 kementerian kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online,” tutur Budi dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta pada Kamis (20/7/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani menyebutkan Kemenkominfo juga melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank terkait penyalahgunaan untuk praktik judi online.

Menurutnya hal ini ditujukan agar penyedia layanan platform ataupun aplikasi judi online tersebut memiliki ruang yang lebih sempit untuk beraksi.

Meskipun Semuel tidak menjelaskan berapa jumlah rekening bank yang diblokir yang disalahgunakan untuk memfasilitasi praktik perjudian online ini.

“Ada juga rekening-rekening yang digunakan itu kita blok, supaya untuk mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini,” jelas Semuel di Jakarta pada Kamis (20/7/2023).

Dalam catatan Bisnis pada Kamis (20/7/2023), Budi menyebut Kementerian yang dipimpinnya telah menutup akses untuk 846.047 konten perjudian online tersebut diblokir terhitung sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.

Meskipun dalam hal ini Budi tidak menjelaskan secara detail jumlah pemutusan akses terhadap konten perjudian online yang dimuat dalam situs dan jumlah konten perjudian online dalam platform yang telah diblokir selama kurun waktu 2018 hingga 19 Juli 2023 tersebut.

Budi menyebutkan, sebanyak 11.333 konten perjudian online dari jumlah tersebut, merupakan konten yang diblokir oleh Kominfo selama seminggu terakhir terhitung sejak 13 hingga 19 Juli 2023.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Widya Islamiati
Editor : Ibad Durrohman
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper