Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan fokus memberantas judi online yang kerap meresahkan masyarakat.
Hal ini disampaikan Menkominfo dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Kantor Kominfo, Selasa (18/7) sore. Ini juga menjadi gebrakan pertama Menkominfo setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (17/7/2023).
“Kami serius berantas judi online. Kami siap lakukan ini,” tegas Budi.
Sekadar informasi, selama periode Januari-Februari 2023 Kemenkominfo telah memblokir 683 situs judi online. Beberapa situs judi online tersebut menyusup di situs-situs pemerintahan.
Kemenkominfo mengungkapkan penanganan konten internet negatif pada domain .go.id milik pemerintahan dan ac.id itu dilakukan berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat.
Kemenkominfo terus berkoordinasi dengan pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan.
Sementara itu Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemenkominfo akan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online.
Kemenkominfo, bekerja sama dengan pemangku kepentingan, akan memblokir akun bank hingga dompet digital yang digunakan platform judi online untuk menjalankan bisnisnya.
Dengan langkah tersebut harapannya ruang gerak pelaku judi online menjadi makin sempit.
“Saat ini sudah ada 300.000 akun dompet digital yang kami blokir. Dengan kami blokir, itu akan mempersempit ruang mereka,” kata lelaki yang akrab disapa Semmy.
Transaksi Judi Online
Dilansir dari DataIndonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada Januari-November 2022.
Angka tersebut naik signifikan 42,1 persen dibandingkan sepanjang 2021 yang sebesar Rp57 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari 68 hasil analisis soal judi online kepada penyidik dan instansi terkait.
Secara rinci, terdapat 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan satu laporan informasi. Menurut PPATK, ada beragam modus yang dilakukan dalam perputaran uang judi online.
Pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian. Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang, dan dalam transaksi lintas negara.
Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi. Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet, serta aset kripto sebagai sarana pembayaran jasa. Hal itu dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.