Gerak Cepat, Kemenkominfo Bakal Blokir Akses Situs Judi Online Kurang dari 24 Jam

Widya Islamiati
Kamis, 20 Juli 2023 | 16:26 WIB
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan penanganan situs judi online dari pelaporan menuju pemblokiran membutuhkan waktu 1x24 jam.

Proses pemblokiran dapat lebih cepat jika terdapat bukti kuat.  

“Dapat lebih cepat misal 2 jam, kalau buktinya cukup ya udah 2 jam dapat diputusin bisa tiga jam,” tutur Budi di kantor Kemenkominfo, Jakarta pada (20/7/2023).

Lebih lanjut Budi menjelaskan prosedur pemutusan akses situs ataupun konten yang memuat perjudian online berdasarkan hasil ‎temuan patroli siber Kemenkominfo ataupun berasal dari instansi dan laporan masyarakat umum.

“Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari K/L terkait untuk memastikan suatu konten yang bermuatan melanggar perundang-undangan,” jelas Budi. 

Menurutnya, konten-konten perjudian online yang terdapat dalam suatu situs akan ditindak dengan pemutusan akses oleh Kemenkominfo terhadap lantaran memuat konten perjudian online. 

Sementara, konten perjudian online yang berada dalam suatu platform, akan ditindak dengan meminta penghapusan konten perjudian tersebut kepada pengelola platform. 

“Jika platform menolak melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tambah Budi. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani menuturkan waktu penanganan situs selama 1x24 jam tersebut berdasar pada Peraturan Menkominfo.

Hal tersebut termuat dalam Pasal 16 ayat 7 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Semuel juga menyebut, Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses untuk domain, lalu menyasar alamat internet protokol (IP) ataupun aplikasi yang mengandung konten perjudian online.

“Kita lakukan pemblokiran ada tiga, pertama domainnya atau websitenya, kedua kalau ketahuan IP-nya kita juga akan blok, ketiga kalau dia berupa aplikasi, aplikasinya kita blok,” tutup Semuel.

Dalam catatan Bisnis pada Kamis (20/7/2023), Kemenkominfo telah menutup akses untuk 846.047 konten perjudian online tersebut diblokir terhitung sejak 2028 hingga 19 Juli 2023. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Widya Islamiati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper