Catat! Ini Syarat Tambahan Penerima STB TV Digital Gratis

Rahmi Yati
Selasa, 14 Februari 2023 | 16:03 WIB
TV Digital. Reuters
TV Digital. Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerapkan sejumlah syarat tambahan bagi penerima bantuan set top box (STB) TV digital gratis kepada rumah tangga miskin (RTM).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menetapkan daftar RTM penerima bantuan STB yang berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

Dikutip dari buku saku migrasi digital, Senin (13/2/2023), sedikitnya ada lima kriteria RTM yang menerima bantuan STB.

Ini 5 Kriteria Penerima STB TV Digital Gratis:

  1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar di data pemerintah
  2. Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial
  3. Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital
  4. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
  5. Dalam satu rumah tangga miskin menerima 1 unit STB

Kendati demikian, ada syarat tambahan atau kondisi-kondisi tertentu dalam pendistribusian STB yang harus diperhatikan oleh calon penerima perangkat pada tahap verifikasi data P3KE, di antaranya:

  • Dalam hal penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diserahkan kepada anggota keluarga dalam satu KK dengan menunjukan KTP dan KK.
  • Dalam hal penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan/atau KK karena alasan hilang atau sedang dalam proses penerbitan, maka dapat digantikan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
  • Kondisi yang memungkinkan dilakukannya penggantian penerima bantuan STB dengan penerima bantuan lainnya yang terdapat dalam P3KE, yakni: alamat penerima bantuan tidak ditemukan, penerima bantuan menolak pemberian bantuan, penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, tetapi tidak ada perwakilan anggota keluarga dalam satu KK, dan data dinyatakan tidak sesuai berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

Adapun STB merupakan alat yang dibutuhkan untuk mengonversi sinyal digital jadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Perangkat ini bisa digunakan untuk semua TV analog baik yang berupa TV tabung maupun TV layar datar.

Berdasarkan data P3KE, komitmen STB untuk RTM ada sekitar 5,6 juta unit yang bersumber dari penyelenggara multipleksing (mux) sebanyak 4,3 juta unit dan sisanya oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper