Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan telah memblokir aplikasi streaming bernama Bling2 atas permintaan Polri. Aplikasi tersebut diduga berisi konten pornografi secara live streaming.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan aplikasi tersebut ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengunduh dan menginstal aplikasi secara langsung menggunakan format APK.
"Kami sudah blokir website untuk men-download APK [Bling2] tersebut atas permintaan kepolisian," kata Usman kepada Bisnis.com, Senin (6/2/2023).
Usman megingatkan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dan mengunduh aplikasi dari toko yang resmi di PlayStore atau AppStore.
"Kalau mau pakai aplikasi streaming, gunakan aplikasi streaming yang sudah terdaftar di Kominfo dengan melakukan pengecekan lewat pse.kominfo.go.id," ucapnya.
Sebelummya, Bareskrim Polri telah membongkar kasus pornografi lewat aplikasi streaming Bling2. Dari pengungkapan tersebut, total ada 6 orang yang ditangkap.
Antara lain tiga orang streamer yang melakukan aksi pornografi, dua pelaku berperan sebagai pencuci uang atau penadah, dan satu lagi sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ujar Djuhandani dalam jumpa pers akhir pekan lalu.
Dia menuturkan, aplikasi ini dapat digunakan dengan cara para penonton lebih dulu top up ke rekening yang ada di website untuk ditukarkan jadi koin. Setelahnya, para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.
"Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," tutur Djuhandani.
Adapun pemberian gift tersebut bisa ditukarkan dengan uang oleh para streamer. Polisi menyebut para streamer dapat meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulannya.
Keuntungan itu didapat dari melakukan streaming sekitar 4 jam. Rata-rata per jam mereka mendapat pembayaran Rp 1,5 juta.
"Sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp30-40 juta," ujar Djuhandani.