Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa menindak aksi penipuan berkedok undangan nikah format APK yang banyak beredar di aplikasi WhatsApp dan berisiko terjadi pembobolan rekening.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan WhatsApp merupakan aplikasi privat yang terenkripsi secara end-to-end, sehingga pihaknya tidak berwenang memantau platform tersebut.
"Penipuan dimaksud dilakukan melalui WhatsApp, aplikasi privat yang enkripsinya bersifat end-to-end, sehingga Kemenkominfo tidak berwenang memantau aplikasi privat," katanya kepada Bisnis.com, Senin (30/1/2023).
Adapun Usman menyebut, Kemenkominfo hanya berwenang memantau aplikasi publik seperti Facebook, Google, dan lainya.
Untuk itu, terkait dengan kasus penipuan yang melibatkan modus baru ini, dirinya mengimbau masyarakat bersikap kritis bila menerima pesan-pesan tidak jelas.
"Masyarakat harus peduli untuk melindungi data pribadi mereka," ucap Usman.
Adapun, belakangan ramai di media sosial aksi penipuan dengan mengirimkan undangan pernikahan lewat WhatsApp. Surat tersebut berbentuk (.apk), aplikasi yang berjalan dengan sistem operasi Android dan bukan file.
Dalam tangkapan layar yang beredar dan dibagikan salah satu akun Instagram @jktgo, tampak bahwa pengirim pesan hanya mengirimkan file (.apk) dengan judul Surat Undangan Pernikahan Digital serta diikuti dengan pesan bertuliskan "Kami harap kehadirannya".
Pengirim tak menuliskan informasi siapa yang memberi undangan tersebut. Dia hanya meminta penerima membuka file yang dikirimkan agar tahu siapa pengundangnya.
Ternyata, ketika file tersebut dibuka, aplikasi akan memberikan informasi One Time Password (OTP) aplikasi mobile banking yang dimiliki korban.
Setelah OTP di tangan pelaku, maka mereka bisa leluasa memegang akun bank korban. Setelah itu rekening mereka akan dikuras habis oleh para pelaku penipu.