Kemenkominfo Jelaskan Progres Lembaga Pengawas Data Pribadi

Rahmi Yati
Kamis, 26 Januari 2023 | 18:29 WIB
Ilustrasi aktivitas di depan komputer./REUTERS-Kacper Pempel
Ilustrasi aktivitas di depan komputer./REUTERS-Kacper Pempel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih menyiapkan pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi usai disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU PDP No. 27/2022, terdapat salah satu ketentuan mengenai pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan perlindungan data pribadi alias lembaga atau otoritas PDP.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menuturkan pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang jadi payung hukum pembentukan lembaga terkait.

"Setelah itu kita akan mengajukan izin prakarsa kepada Presiden," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (26/1/2023).

Usman mengaku tidak ada kendala yang dihadapi sejauh ini. Nantinya, setelah draf Rancangan Perpres, naskah akademik, naskah urgensi, dan lainnya siap, segera diajukan ijin prakarsa kepada presiden.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate juga menyebut aturan turunan tentang UU PDP, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta termasuk di dalamnya soal kelembagaan tengah disiapkan.

"Penyiapan tentang aturan-aturan turunan dari PDP, saat ini sedang kami siapkan baik PP maupun Perpres-nya. Sedang kami siapkan kerja sama dengan dua universitas negeri di Indonesia," tutur Johnny dalam RDP dengan Komisi I DPR akhir tahun lalu.

Johnny berharap hal tersebut bisa selesai dengan cepat, sehingga termasuk kelembagaan PDP bisa rampung dan dapat segera terbentuk.

Pihaknya, sambung Menkominfo, sedang mengevaluasi perkembangan aturan turunan yang digarap bersama beberapa universitas tersebut.

"Ini kerja sama dengan beberapa universitas dan update pertamanya sudah sampai kepada kami, sedang kami evaluasi, tetapi tentu saja belum bisa dirilis karena masih draft, sangat draft awal," ucap dia.

Sebagai pengingat, sesuai dengan pasal 58 sampai dengan pasal 60 tentang Kelembagaan yang tertulis dalam BAB IX UU PDP, Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi secara spesifik akan berada di bawah presiden.

Lembaga tersebut akan melaksanakan tugas antara lain perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi.

Bukan itu saja, ada beberapa tugas lainnya yang akan diemban Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi tersebut.

Di antaranya, pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper