Menkominfo Minta PSE Siapkan Sistem Keamanan Data Pribadi

Rahmi Yati
Kamis, 15 Desember 2022 | 21:26 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat maupun publik diminta agar menyiapkan sistem keamanan pemrosesan data pribadi secara paripurna untuk mengantisipasi ancaman peretasan yang makin marak. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan PSE merupakan garda terdepan sebagai pengendali dan pemroses data pribadi transaksi elektronik. Untuk itu salah satu kewajibannya adalah menyiapkan data protection officer (DPO).

“Mulai sekarang, tolong dipersiapkan dengan baik karena DPO adalah orang terdepan yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan tata kelola data pribadi yang ada di dalam setiap PSE,” ujar Johnny dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, Kamis (15/12/2022).

Untuk mengurangi ancaman peretasan, dia mengingatkan agar PSE secara serius mematuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi.

Sebab, sambung Johnny, sesuai dengan UU No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pemerintah mengatur hak subjek dan pemrosesan data pribadi serta kewajiban pengendali dan prosesor data.

"Saya juga mendorong pelaku fintech untuk memanfaatkan fasilitas autentikasi elektronik oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik [PSrE]," imbuhnya.

Sebagai tambahan, Kemenkominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech tak berizin di berbagai platform digital sejak 2017 hingga 9 Desember 2022.

Pasalnya, keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” ucapnya.

Menurut Johnny, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan, serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik. 

“Tolong diperhatikan, UU ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper