Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta menyiapkan aturan khusus yang dapat menindak para penyedia jasa buka blokir (unlock) International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang marak di marketplace dan e-commerce.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula menilai fenomena ini harus disikapi secara tegas. Pasalnya, jasa unlock IMEI sudah termasuk perilaku melanggar hukum, bahkan bisa dikategorikan mendukung peredaran ponsel ilegal.
"Perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku unlock IMEI," katanya dalam diskusi bertajuk Komitmen Penegakan Hukum terhadap Implementasi Pengendalian IMEI, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, kendati saat ini sudah ada aturan pengendalian IMEI yang ditetapkan sejak 18 April 2020, tetap dibutuhkan dukungan dari Kemenkominfo terkait regulasi yang dapat menjerat para penyedia jasa unlock IMEI tersebut.
Dia mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan Kemenkominfo. Tanggapan dari pemerintah pun baik, terbukti dengan adanya kolaborasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai, hingga kepolisian.
"Namun memang membutuhkan kolaborasi lebih lanjut dan support Kominfo bagaimana bisa mempunyai tools untuk mengatasi jasa unlock IMEI ini, itu yang paling penting," ujarnya.
Sementara itu Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Gembong Sukendra mengeklaim pihaknya telah melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir IMEI secara online di marketplace.
Namun, sejauh ini mereka cuma bisa menindak dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI tersebut.
"Kita pelajari aturan terkait dengan pidana terhadap jasa unlock ini, karena kita tidak bisa menduga tindak pidananya dari UU yang kita punya sehingga yang paling pas adalah UU Telekomunikasi. Akhirnya kita serahkan kasus [unlock IMEI] tersebut ke Kemenkominfo," ujar Gembong.
Sebagai informasi, saat ini dasar hukum yang jadi acuan Kemendag adalah Permendag No 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Permendag No 25/2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia, dan Permendag No 26/2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Sementara itu pengendalian perangkat telekomunikasi melalui IMEI dituangkan dalam Permenkominfo No 11/2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Regulasi terkait pengendalian perangkat telekomunikasi HKT (handphone, komputer genggam dan komputer tablet) dengan menggunakan IMEI ini mulai berlaku efektif pada 18 April 2020.