Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengadakan rapat bersama Telkomsel, Indosat, dan XLSmart membahas mengenai pengembangan pemblokiran International Mobile Equipment Identity atau IMEI.
IMEI adalah nomor identifikasi unik yang melekat pada setiap perangkat seluler, seperti ponsel pintar atau smartphone. Nomor ini terdiri dari 15 digit angka dan berfungsi untuk mengidentifikasi setiap perangkat secara unik di seluruh dunia.
Dalam dokumen yang diterima Bisnis, rapat tersebut mengenai Public Hearing Layanan Pemblokiran IMEI Telepon Seluler atau Tablet yang Hilang atau Dicuri (Lost and Stolen).
Rapat ini digelar pada Jumat (2/5/2025) dan merupakan tindak lanjut dari kegiatan rapat sebelumnya yang diselenggarakan pada 17 April 2025.
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal ILMATE, Kementerian Perindustrian, Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga operator seluler.
Diketahui aturan IMEI di Indonesia mengharuskan ponsel yang masuk ke Indonesia untuk didaftarkan agar dapat terhubung dengan jaringan seluler.
Pendaftaran IMEI ini bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market. Aturan ini diberlakukan secara efektif sejak 18 April 2020.
Dalam perkembangan kali ini, Komdigi dan pemangku kepentingan akan membahas mengenai pemblokiran IMEI pelanggan yang mengalami musibah kehilangan atau dicuri perangkat gawainya.
Tanpa adanya pemblokiran, IMEI yang telah berpindah tangan berpotensi disalahgunakan oleh pemilik selanjutnya.
Adapun pada 2023, Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri menemukan 191.000 ponsel dari berbagai merek dengan IMEI ilegal. Polri saat itu mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran.
Penyeldikian tersebut berlangsung sekitar 10-20 Oktober 2023. Dari jumlah 191.965 diperoleh di antaranya sebanyak 176.874 unit bermerek iPhone.
Kemudian pada 2025, Bea Cukai (BC) Batam meringkus sindikat joki International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari dua pelabuhan internasional yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas itu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia mengatakan joki IMEI ditangkap di Pelabuhan Feri Harbour Bay dan Batam Center beberapa waku lalu.
"Penindakan pertama pada 27 Januari kemarin di Harbour Bay terhadap penumpang dari Singapura dan Malaysia. Petugas mengamankan 20 ponsel iPhone yang dibawa 10 orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI," katanya Selasa (4/2/2025) di Batam.
Selanjutnya keesokan harinya, BC Batam kembali mengungkap kasus serupa di Pelabuhan Feri Batam Center.
"Dalam kasus ini, petugas mengamankan 22 unit ponsel iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI, serta dua pengendali yang berperan sebagai koordinator," paparnya.
Dalam praktik ilegal ini, para joki IMEI direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Selain itu, beberapa di antaranya juga direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam.
Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI. Setibanya di Batam, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu.
Setelah itu, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.