iPhone 16 Dapat Sertifikasi, Tinggal Urus IMEI untuk Jualan di RI

Lukman Nur Hakim
Senin, 17 Maret 2025 | 14:17 WIB
Calon pembeli memegang Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Calon pembeli memegang Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membenarkan bahwa sertifikasi postel untuk iPhone 16 telah rampung. Apple tinggal mengurus IMEI untuk dapat berjualan iPhone 16 di Indonesia. 

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto  mengatakan bahwa permohonan Apple terkait sertifikasi iPhone 16 sudah masuk dalam sistem perizinan Komdigi. Saat ini perizinan sudah rampung.

“Prinsip kami memproses perizinan sertifikasi berdasarkan ketentuan yang ada. Dan betul bahwa proses sertifikasi sudah selesai untuk semua type yang dimohonkan,” kata Wayan kepada Bisnis, Senin (17/3/2025).

Dalam website Sertifikasi Postel Komdigi dalam kanal Sertifikasi, Senin (17/3/2025), terlihat bahwa PT Apple Indonesia mendapatkan lima sertifikasi postel untuk lima produk iPhone yang keluar pada 14 Maret 2025.

Masing-masing iPhone tersebut memiliki nomor sertifikat 108550/DJID/2025 untuk model A3296.

Kemudian sertifikasi dengan nomor 108552/DJID/2025 untuk model A3293. Lalu sertifikasi nomor 108553/DJID/2025 untuk model 3290.

Lebih lanjut, nomor sertifikasi 108574/DJID/2025 untuk model A3287 dan sertifikasi nomor 108575/DJID/2025 untuk model A3409.

Apabila ditelusuri ke situs resmi Apple Indonesia, A3296 merupakan iPhone 16 Pro Max, A3293 iPhone 16 Pro, A3290 iPhone 16 Plus, A3287 iPhone 16, dan A3409 merupakan iPhone16e.

Wayan melanjutkan, setelah sertifikasi postel keluar, pihak Apple harus kembali ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus International Mobile Equipment Identity atau IMEI.

“Mereka harus kembali ke Menperin untuk pengurusan IMEInya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, iPhone 16 series sudah mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan akan segera dijual di Indonesia.

Sertifikasi TKDN 40% telah resmi didapatkan dan terlihat pada situs resmi TKDN Kemenperin.

Seluruh model iPhone series 16 tersebut telah memiliki TKDN 40% atau lebih tinggi dari ketentuan yang diberikan pemerintah 35% yang tertuang dalam Permenperin No 29/2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

Tahap berikutnya yakni memperoleh sertifikat postel dari Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital.

Mengacu pada peluncuran iPhone 16 Series di Indonesia yang semakin dekat, bocoran harganya pun banyak dicari.

Diprediksi, harga iPhone 16 di Indonesia akan lebih mahal Rp2-3 juta dari harga yang diberikan untuk pasar Amerika Serikat (AS).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper