Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan masyarakat yang ingin membeli ponsel baru untuk mengecek terlebih dulu nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdapat di perangkat atau kemasan HP.
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Gembong Sukendra, mengatakan tak sedikit orang yang tertarik membeli smartphone murah tanpa memerhatikan IMEI perangkat.
"Hal yang paling utama itu pastikan nomor IMEI karena yang sudah terdaftar itu menjamin perangkat dapat digunakan," kata Gembong dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Gembong meminta masyarakat agar memastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.
Selain itu, dia menyebut calon pembeli juga dapat melakukan pengecekan IMEI yang tertera pada barang atau kemasan itu terdaftar atau tidak melalui website Kementerian Perindustrian, yakni di https://imei.kemenperin.go.id.
Pengecekan IMEI, imbuhnya, bisa juga dilakukan lewat akses pintasan pada menu panggilan di perangkat smartphone dengan menekan tombol *#06* untuk melihat info IMEI perangkat.
"Atau melihat info nomor IMEI pada menu pengaturan smartphone tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Gembong juga meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM di telepon seluler dan memperhatikan apakah terdapat sinyal atau layanan seluler pada produk tersebut.
Sementara itu, bagi yang membeli perangkat secara online, juga harus memastikan bahwa penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga produk dapat digunakan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, menyatakan harga ponsel ilegal biasanya ditawarkan lebih murah antara 10-20 persen, sehingga membuat masyarakat tergiur untuk membelinya.
Padahal, Hasan mengatakan kerugian membeli smartphone ilegal sangat besar, salah satunya tidak memiliki jaminan garansi.
“Kalau ternyata bukan handphone resmi, yang dikhawatirkan nanti garansinya tidak jelas, mau klaim garansi akan susah,” ucap Hasan.
Diberitakan sebelumnya, aturan pengendalian IMEI ponsel berpotensi menambah pendapatan negara kurang lebih Rp2,8 triliun per tahun.
Pasalnya, menurut Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Standardisasi PPI Kemenkominfo Nur Akbar Said, tingginya peredaran perangkat ponsel yang masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi (ilegal) membuat negara kehilangan pajak Rp2,8 triliun per tahun.
"Manfaat pengelolaan IMEI berpotensi meningkatkan pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp2,8 triliun per tahun dari peredaran ponsel ilegal," katanya dalam diskusi bersama awak media, Rabu (23/11/2022).