Kemenkominfo Minta TikTok dkk. Blokir Konten Pengemis Online

Rahmi Yati
Rabu, 1 Februari 2023 | 13:23 WIB
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creators Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creators Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta platform media sosial selain TikTok juga melakukan blokir konten pengemis online seperti mandi lumpur yang ramai beberapa waktu terakhir.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan kebijakan takedown konten mandi lumpur tersebut sejauh ini memang hanya diterapkan di platform TikTok.

Namun ke depannya, sambung dia, tidak menutup kemungkinan juga akan berlaku di platform lain yang juga menayangkan konten serupa.

"Kita mintakan TikTok takedown [konten mandi lumpur] karena konten itu cuma ada di TikTok. Kalau nanti misalnya, platform lain menayangkan konten serupa, kita akan minta platform bersangkutan men-takedown," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Kendati begitu, dia berharap media sosial lain yang mendapati video serupa dapat langsung menghapus konten tersebut tanpa harus diminta.

Apalagi, imbuh Usman, sudah ada aturan maupun kesepakatan terkait moderasi konten antara Kemenkominfo dan platform media sosial.

"Selama ini platform selalu memenuhi permintaan takedown Kominfo," ucap dia.

Adapun Usman menambahkan, sejak 2018, sudah ada lebih dari 2 juta konten di media sosial yang di-takedown atas permintaan Kemenkominfo.

Dari jumlah tersebut, paling banyak adalah konten pornografi, disusul judi online, hoaks kesehatan, hoaks politik, radikalisme, terorisme, dan ujaran kebencian.

"Terbanyak dari Facebook. Kalau untuk ngemis online baru satu [TikTok] itu saja," tuturnya.

Sebelumnya, TikTok juga telah mengumumkan bahwa platform-nya kini telah melarang penayangan konten mandi lumpur atas permintaan Kemenkominfo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper