Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan masyarakat untuk membeli perangkat set top box (STB) bersertifikat resmi.
Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Geryantika Kurnia mengatakan set top box yang telah bersertifikat artinya telah sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
"Persyaratan teknis ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No.4/2019 dan Peraturan Menteri Kominfo No.3/2014," kata Gery dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (4/1/2023).
Namun bukan saja mengacu pada dua regulasi tersebut, dia mengklaim set top box yang telah mengantongi sertifikat Kemenkominfo telah melalui pemeriksaan kesesuaian oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.
Adapun Gery memerinci, persyaratan yang harus dipenuhi perangkat set top box adalah spesifikasi teknis DVB-T2, sesuai dengan standar TV digital di Indonesia.
Kemudian, juga harus memenuhi persyaratan Radio Frequency (RF) sesuai dengan alokasi frekuensi radio untuk TV digital di Indonesia.
Selanjutnya, set top box harus memenuhi persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC) sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetic dengan perangkat listrik lainnya, mengacu pada standar SNI ISO/IEC 32:2015.
Berikutnya, set top box juga harus memenuhi persyaratan keselamatan listrik terkait, antara lain arus sentuh dan kuat listrik sesuai standar SNI IEC 60950-1:2016.
"STB harus memiliki fungsi early warning system untuk menerima dan menampilkan pesan peringatan dini bencana di layar TV sehingga masyarakat dapat mengantisipasi bencana yang akan terjadi," imbuh Gery.
Dia menambahkan, masyarakat dapat melihat label sertifikasi pada kemasan dan perangkat set top box. Pun bisa mengetahui perangkat yang telah bersertifikat di laman siarandigital.kominfo.go.id atau aplikasi SIRANI.
"Perangkat yang belum bersertifikat Kemenkominfo berarti tidak ada jaminan bahwa perangkat tersebut sesuai dengan persyaratan teknis STB," tutupnya.