Ini Alasan Pilih Set Top Box Bersertifikat Kemenkominfo

Rahmi Yati
Rabu, 21 Desember 2022 | 01:20 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Set top box (STB) adalah alat untuk mengonversi sinyal digital jadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Perangkat ini dibutuhkan seiring adanya implementasi Analog Switch Off (ASO) di Indonesia.

Dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, STB ini bisa digunakan untuk semua TV analog baik yang berupa TV tabung maupun TV layar datar. Namun begitu, sangat penting perangkat yang digunakan telah mengantongi sertifikat dari Kemenkominfo.

"Masyarakat harus memilih perangkat yang bersertifikasi Kominfo karena faktor keamanan pengguna," demikian dikutip dari laman tersebut, Selasa (20/12/2022).

Dijelaskan bahwa perangkat STB yang bersertifikasi tersebut sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan antara lain Persyaratan EMC (Electromagnetic Compability) yang mengacu pada rekomendasi SNI (Standar Nasional Indonesia), persyaratan radiasi non pengion, dan persyaratan electrical safety.

Selain itu, STB yang tersertifikasi sudah memenuhi standar siaran DVB-T2 di Indonesia. Artinya, standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran, sehingga dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat TV masih analog.

Tak kalah penting, perangkat yang bersertifikasi tentunya memberikan garansi dan layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan.

"[STB bersertifikat] merupakan produksi dalam negeri karena produk STB dan TV digital diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen," tambah keterangan tersebut.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 84 STB yang telah bersertifikat Kemenkominfo. Masyarakat dapat mengecek daftar perangkat tersebut melalui laman https://siarandigital.kominfo.go.id/check-stb.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper