Cara Cek Penerima Bantuan Set Top Box Gratis dari Pemerintah

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 6 November 2022 | 08:04 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kominfo telah mematikan siaran TV analog dan migrasi ke digital.

Bagi pengguna TV analog bisa mendapatkan siaran TV Digital dengan menggunakan set top box. Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah akan membagikan STB tersebut secara gratis.

Dikutip dari Indonesia Baik, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital atau STB kepada Rumah Tangga Miskin (RTM). 

Jumlah yang disediakan sebanyak 5,7 juta unit yang disediakan dari stasiun TV dan 1 juta unit disediakan Kemkominfo.

Keluarga miskin penerima yang dimaksud itu adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Adapun penerima yang telah terdata tidak perlu lagi melakukan pendaftaran.

RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Cara Cek Penerima Bantuan

Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri dan atau mengeceknya bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Membuka website cekbantuanstb.kominfo.go.id
    Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
  2. Klik “Pencarian”,
  3. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,
  4. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper