Tak Terdaftar sebagai Penerima Set Top Box Gratis? Telepon Call Center di Sini!

Restu Wahyuning Asih
Jumat, 4 November 2022 | 19:03 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Migrasi siaran tv analog ke digital telah resmi dilakukan oleh pemerintah pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Masyarat yang tak miliki set top box (STB) tak akan bisa menonton siaran melalui tv analog. Oleh dari itu diharapkan adanya peralihan dengan segera.

Guna mendukung migrasi ini dengan baik, pemerintah pun memberikan bantuan berupa set top box (STP) gratis.

Bantuan STB gratis ini mulai digerakkan pemerintah sejak Maret 2022 lalu, yang diprioritaskan untuk masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

Masyarakat yang ingin mendapat STB gratis ini dapat langsung mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos hanya dengan syarat KTP dan KK.

Syarat lain yang dibutuhkan yakni memiliki tv analog yang akan dipasang STB digital. Masyarakat kemudian melakukan verifikasi di aplikasi Cek Bansos untuk melihat status pemberian STB gratis ini.

Syarat mendapat STB gratis yakni:

  • Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial
  • Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO

Lantas bagaimana cara mendapat STV gratis bagi masyarakat yang tak terdaftar di DTKS Kemensos?

Cara mendapat STB gratis bagi masyarakat yang tak terdaftar DTKS Kemensos:

  • Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik Pencarian. Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
  • Apabila terjadi kendala, Anda dapat mengubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko yang tersedia di setiap wilayah ASO

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper