Investigasi Data SIM Card Bocor, ATSI Tak Temukan Akses Ilegal

Khadijah Shahnaz
Jumat, 9 September 2022 | 12:11 WIB
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi SIM card pelanggan jasa telekomunikasi.

Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O Baasir memastikan dalam investigasi tersebut tidak ditemukan adanya kebocoran data di operator seluler manapun. Sebagai informasi, hal ini menyangkut dugaan kebocoran data 1,3 miliar data registrasi SIM card prabayar.

"Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis 8 September 2022," ujar Marwan dalam keterangan resmi, Jumat (9/9/2022).

ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak ditemukan adanya illegal akses di masing-masing jaringan operator.

Dia menuturkan siap bekerja sama dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),dan Dukcapil dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

ATSI menegaskan seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab Operator sebagai pengendali data.

Dia juga menyatakan seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Operator diwajibkan untuk melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selain itu, melaporkan data registrasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kemenkominfo.

"ATSI beserta operator mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan," tutup Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper