Data SIM Card Bocor, Pakar Siber Ungkap 'Dosa' Operator Seluler

Rahmi Yati
Selasa, 6 September 2022 | 14:44 WIB
Teknisi memeriksa perangkat pemancar Base Tranceiver Station (BTS) milik salah satu operator telepon selular di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/6/2022). Bisnis/Paulus Tandibone
Teknisi memeriksa perangkat pemancar Base Tranceiver Station (BTS) milik salah satu operator telepon selular di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/6/2022). Bisnis/Paulus Tandibone
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menilai adanya insiden kebocoran data SIM Card yang belakangan terjadi telah mengungkap praktik tidak terpuji atau 'dosa' dari operator seluler.

Dia menyebut pihaknya mencoba meneliti satu juta dari total 2 juta sampel data yang dibagikan secara gratis oleh pelaku di forum breached.to. Hasilnya, ternyata satu nomor induk kependudukan (NIK) bisa digunakan di lebih dari tiga kartu SIM.

Padahal sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No. 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008 yang terbit pada 21 November 2018, dikatakan bahwa pengguna hanya bisa menggunakan satu NIK untuk registrasi tiga nomor kartu SIM.

"Dengan adanya kebocoran data ini ternyata membuka praktik tidak terpuji operator dan inkompetensi pengawas sehingga masyarakat menjadi korban penyalahgunaan kartu Pra Bayar," katanya, Selasa (6/9/2022).

Pada awalnya, sambung dia, kebocoran data ini terkesan bombastis karena data yang diklaim pelaku berjumlah 1,3 miliar. Padahal, penduduk Indonesia saja kurang dari 300 juta dan pendaftaran kartu SIM diperkirakan sedikit lebih dari 300 juta karena banyak yang memiliki lebih dari 1 kartu SIM.

Namun usai Vaksincom mencoba meneliti keabsahan data yang diberikan Bjorka, orang yang mengunggah data SIM Card tersebut, nomor telepon dan NIK yang terkandung di dalam sampel data itu cukup otentik.

"Ternyata diam-diam satu nomor NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 1 kartu SIM. Menurut aturan Kominfo 1 nomor NIK maksimal boleh digunakan untuk mendaftarkan 3 kartu SIM dan jika lebih dari 3 sudah melanggar aturan," ucap dia.

Celakanya, imbuh Alfons, pelanggaran ini tidak tanggung-tanggung. Ada operator yang menggunakan 1 NIK untuk registrasi 91 kartu SIM, ada juga operator lain yang mendaftarkan 1.287 kartu SIM untuk satu NIK dengan nomor 73160547**** dan operator lainnya mendaftarkan NIK dengan nomor 3215236*** untuk registrasi 1.368 kartu SIM.

"Jika melihat fakta di atas, tentunya bisa dijelaskan mengapa dari pengguna kartu SIM seluler yang diperkirakan 300 jutaan, ternyata registrasi kartu SIM sampai dengan Agustus 2022 [saat data berhasil dikopi] mencapai 1.3 miliar kartu SIM," ujarnya.

Melihat hal ini, operator seluler, tegas Alfons, sama saja telah menyuburkan spam, telemarketing dan kegiatan kriminal secara tidak langsung.

"Secara tidak langsung, peretas yang berhasil mengkopi data sebanyak 87 GB ini, meskipun tindakannya melanggar hukum, tetapi membuka praktik kurang terpuji yang dilakukan oleh operator seluler," tutupnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper