Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia merespons soal dugaan kerugian Rp63 Triliun akibat kuota internet hangus.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan ATSI dan seluruh anggotanya selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dia memastikan penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.
“Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya,” kata Marwan dalam keterangan resminya pada Kamis (12/6/2025).
Marwan menjelaskan pemberlakuan masa aktif merupakan praktik wajar dalam industri telekomunikasi. Menurutnya kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian.
“Hal ini berbeda dengan listrik atau kartu tol,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan penerapan masa aktif juga umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Dia menyebut pperator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) pun menerapkan kebijakan serupa kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku.
Marwan juga menyampaikan operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket.
Dia menyebut setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut.
“Pelanggan diberikan keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya,” katanya.
Terakhir Marwan memastikanATSI terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat.
“Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” pungkasnya.
Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong dilakukannya audit menyeluruh terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik kuota internet hangus serta indikasi korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia.
Desakan ini disampaikan IAW melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung.
IAW menilai, praktik kuota hangus telah berlangsung sejak 2009, di mana sisa kuota internet pelanggan yang tidak digunakan secara otomatis hangus tanpa adanya pelaporan keuangan yang transparan dari pihak operator.
Dalam surat terbuka bertanggal 29 Mei 2025, IAW mengajukan empat poin tuntutan. Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk menginstruksikan audit atas model bisnis kuota hangus beserta regulasi pelaporannya. Kedua, IAW meminta KPK dan Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus yang melibatkan Telkom di tingkat nasional. Ketiga, BPK didorong untuk melakukan audit tematik terkait praktik kuota hangus dan kepatuhan penyedia layanan terhadap aturan hukum.
Keempat, IAW mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus yang mengatur tanggung jawab penyedia layanan atas kuota internet yang hangus.